bidik.co – Tim Advokasi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto menyatakan akan menjadikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai berkas tambahan untuk mengadukan KPU ke Mabes Polri. Itu dilakukan bila DKPP memutuskan lembaga penyelenggara pemilu itu dinyatakan bersalah.
“Kalau ini bersalah, Mabes Polri tinggal kita kasih (data putusan DKPP,red). Ini loh orangnya sudah bersalah,” katanya di sela-sela sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Menurut Didi, dengan menambahkan putusan DKPP nantinya, maka tidak ada alasan lagi bagi Mabes Polri untuk menolak menyelidiki berkas pengaduan yang diajukan tim advokasi. Bahwa patut diduga penyelenggara pemilu telah melakukan tindak pidana.
“Mabes tentunya tidak bisa lagi mengabaikan atau pura-pura nggak tahu,” katanya.
Selain itu, Didi juga menilai efek putusan DKPP cukup besar jika berbeda dengan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2014 yang menurut rencana akan dibacakan MK pada Pukul 14.00 WIB.
Ia mencontohkan semisal DKPP menyatakan penyelenggara pilpres bersalah, sementara MK menyatakan menolak gugatan, tentu akan menimbulkan kerancuan. Karena etik dan hukum harusnya saling berhubungan.
“Diawali dari DKPP dulu karena ini terkait dengan perbuatan. Ketika kode etik dikatakan bersalah, maka akan berdampak ke perbuatan dia (penyelenggara pilpres,red), di pidana. Kalau sampai berbeda hasilnya, tentu akan rancu,” katanya.
Pandangan dikemukakan Didi karena MK katanya, bukan lembaga yang menilai masalah angka-angka, tapi harus jujur dan adil dalam memutuskan apakah memang benar dalam pelaksanaan pilpres telah terjadi pelanggaran.
Sementara Ketua Tim Advokasi pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendradatta, usai sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden menjelaskan kalau dirinya cukup puas.
“Kalau dibilang puas, ya kita puas pastinya. Karena pembukaan kotak suara yang selama ini sah-sah saja, ternyata dianggap melanggar,” ujarnya.
Atas adanya putusan tersebut, Mahendradatta akan melanjutkannya dengan menempuh upaya hukum berikutnya yaitu melampirkan putusan DKPP dalam laporan pengaduan yang telah dilayangkan ke Mabes Polri sebelumnya.
“Kami kira tentu hal ini akan kami lanjutkan. Kami sudah ada laporan ke Mabes Polri tentang pembukaan kotak suara tersebut. pembukaan kotak suara itu kan terjadi secara masif hampir di seluruh Indonesia. Jadi bisa memperkuat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif,” tuturnya.
Sementara itu lanjut dia, Tim Advokasi juga saat ini tengah melakukan uji formil dan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) atas langkah KPU memerintahkan KPU di Daerah membuka kotak suara. “Karena pembukaan kotak suara itu salah maka kami akan lanjutkan sesuai dengan kanal. Untuk MA saya kira independen, yang pasti (putusan DKPP) memperkuat bukti-bukti yang diperoleh,” bebernya.
Terkait sikap DKPP yang menyatakan KPU tidak bersalah atas penerbitan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) pada Pilpres 2014, Mahendradatta punya jawaban lain. “Menurut saya mereka tidak berani mengambil keputusan soal DPKTb karena masih ada MA (Mahkamah Agung). Kita sayangkan dunia peradilan kita tidak punya waktu yang cepat bersamaan,” pungkasnya. (if)