bidik.co — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait gugatan PHPU yang diajukan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta. MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Hamdan lantas menutup persidangan yang digelar sejak pukul 14.30 WIB tadi siang. Putusan MK tersebut setebal 4.390 halaman. Sementara yang dibacakan setebal 300 halaman.
“Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup,” kata Hamdan.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Tidak ada protes dari kubu Prabowo-Hatta terkait putusan MK ini, sementara kubu Jokowi-Jk langsung melempar salam tiga jari sembari tertawa.
Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2014 telah berlangsung selama kira-kira 5 jam. Saat membacakan pertimbangannya, MK telah banyak menolak dalil yang diajukan kubu Prabowo-Hatta, belum satupun permohonan kubu Prabowo dikabulkan.
Salah satunya terkait dugaan pelanggaran oleh panitia pemilu di Kabupaten Sarmi, Papua. Majelis berpendapat bahwa dalil pemohon tidak memiliki bukti yang kuat.
“Dalil pemohon tidak benar bahwa ada pengalihan suara dari pemohon ke pasangan calon lainnya. Tidak ada keberatan dari kedua saksi saat rekapitulasi,” kata hakim MK Patrialis Akbar saat sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014) malam.
Dalil lainnya yang ditolak MK terkait dugaan pengerahan massa untuk memilih pasangan Jokowi-JK di Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Menurut majelis hakim Muhammad Alim, dalil tersebut tidak beralasan.
“Pihak terkait tidak punya kapasitas menggerakan struktur di Papua Barat. Sebagian besar struktur merupakan pendukung pasangan calon (nomor satu),” jelas Alim.
Terkait dugaan pengalihan suara, mahkamah juga menolak dalil kubu Prabowo-Hatta di Papua. “Dalil pemohon terbantahkan saat saksi pihak termohon bernama Imam
menyatakan ada pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh petugas,” jelas hakim MK Patrialis Akbar.
Selain itu MK juga menolak dalil terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kubu Jokowi-JK di Bodowoso, Jawa Timur. Disebutkan pasangan nomor urut dua melakukan pembagian sarung dan sembako agar dipilih dalam pilpres. Tuduhan tersebut dimentahkan majelis hakim. (ai)