bidik.co – Mantan ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD mengingatkan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) ketok palu dalam membacakan putusannya, maka tahapan pemilu sudah selesai. Ia mengingatkan bahwa putusan MK itu sudah final dan mengikat.
“Hasil pemilu itu sudah selesai ketika Pak Hamdan (Ketua MK) sampaikan putusannya,” kata Mahfud, Kamis (21/8/2014).
Mahfud kemudian mengingatkan bahwa semua pihak harus patuh terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. “Apa pun nanti yang jadi putusan, itulah yang mengikat dan harus diikuti. Begitu diketok, harus diikuti. (Putusan itu) tidak bisa dipersoalkan benar atau salah,” papar Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud menerangkan, putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK tidak dapat dipersoalkan. Jika pun masih ada yang kurang puas, maka Mahfud menilai bahwa yang bisa dipermasalahkan bukanlah terkait dengan hasil pemilu.
“Kalau ternyata putusan itu dinilai salah, bisa saja dilakukan gugatan. Akan tetapi, bukan hasil pemilunya (yang disalahkan), melainkan yang melakukan keputusan. Misalnya, ada tindakan tidak profesional, (gugatan) bisa ke majelis hakim konstitusi. Akan tetapi, putusan tetap berjalan,” ujar Mahfud, yang pernah menjadi ketua MK.
“Putusan tetap sah, meski ada tindak lanjut pidana terhadap hakimnya. Jadi, bisa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan lain lain. Namun, hasil pemilu itu sendiri secara yuridis konstitusional sudah selesai,” imbuhnya.
Soal proses pembacaan putusan di MK, Mahfud mengatakan ia hanya mengikuti tiga masalah, dua di antaranya adalah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dianggap sah dan pencoblosan di Papua yang bermasalah, tetapi tidak signifikan terhadap hasil pemilu secara keseluruhan.
Mahfud menyatakan bahwa apa pun putusan hakim MK nanti, tidak sepenuhnya benar. “Cuma yang ingin saya katakan, putusan hakim MK tidak mungkin benar 100 persen, tidak salah 100 persen. Tidak bagus 100 persen dan tidak jelek 100 persen,” kata mantan ketua MK tersebut. (if)