bidik.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) agar bisa merekrut penyidiknya dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Permintaan fatwa tersebut karena masih ada kerancuan mengenai definisi penyidik dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bekas penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan dalam UU KPK disebutkan bahwa penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
“Definisi ini tidak secara konkrit menyebutkan, penyidik KPK harus pejabat Polri sebagaimana disebutkan KUHAP. Definisi ini juga tidak dengan tegas menyebutkan KPK boleh merekrut penyidik sendiri di luar anggota Polri,” kata Abdullah saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Untuk itu, lanjut Abdullah, karena kerancuan undang-undang tersebut ditambah kekurangan penyidik dan kerap berkonflik dengan Polri, KPK meminta fatwa saja ke MA untuk bisa merekrut penyidik di luar kepolisian.
“Berdasarkan fatwa MA di atas, hemat saya, penyidik TNI atau warga masyarakat mana saja, dapat menjadi penyidik KPK. Yang penting mereka harus mengikuti seleksi di KPK dengan syarat: memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi dan lulus seleksi,” ujar Abdullah.
Abdullah sendiri menilai TNI memiliki kemampuan dalam menyediakan penyidiknya. Pasalnya, TNI memiliki lembaga peradilan sendiri yakni pengadilan militer. Dengan demikian, jelas TNI memiliki penyelidik, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sendiri.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Fuad Basya sendiri telah menjawab tentang wacana tersebut. Kata Fuad, TNI sudah siap memberikan penyidik terbaiknya untuk KPK.
Sebelumnya, wacana untuk merekrut penyidik dari unsur TNI kembali menghangat usai memburuknya hubungan KPK-Polri.
Kedua lembaga penegak hukum itu kerap bersitegang yang akhirnya mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Mabes TNI angkat bicara soal wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin merekrut penyidik dari kalangan TNI.
Hal ini menyusul sejumlah penyidik KPK yang mengaku dikriminalisasi oleh Polri. Menanggapi hal itu, Kapala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Fuad Basya pihaknya siap menyediakan anggota TNI untuk ditugaskan di KPK menjadi penyidik dan tim auditor untuk pengungkapan kasus korupsi.
“TNI siap menyediakan anggota bila dibutuh oleh KPK, baik itu untuk penyidik, penuntut dan bahkan hakim, karena kami kan juga punya Mahmah Militer. Apapun yang diminta kami
siap,” kata Fuad di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, (5/5/2015).
Lebih lanjut Fuad mengatakan, TNI memiliki ahli hukum untuk dipekerjakan di KPK sesuai bidang-bidangnya. Fuad menjamin, Anggota TNI profesional dalam menjalankan tugas-tugas untuk kepentingan negara.
“Prinsipnya TNI siap membantu pemerintah. KPK butuh berapa orang kami punya dan kami siapkan,” katanya. (*)