Home / Politik / Pemerintah dan KPU Tak Ikut Campur Konflik Golkar & PPP

Pemerintah dan KPU Tak Ikut Campur Konflik Golkar & PPP

bidik.co — Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak mendatang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah sepakat dengana apa yang diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai persyaratannya.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tetap berjalan pada satu rule, yakni Undang Undang dalam penyelenggaraan Pilkada serentak mendatang.

“Secara prinsip, Mendagri sudah sepakat dengan KPU dalam konteks suksesnya pilkada serentak ini. Kita akan melaksanakan sesuai UU. KPU juga menyusun Peraturan KPU, juga dasarnya dengan UU,” tegasnya saat ditemui di kantor Pemprov Sumsel, Kamis (7/5).

Tjahjo juga menyetujui adanya sejumlah perubahan dalam beberapa poin terhadap UU yang digunakan sebagai dasar persyaratan Pilkada mendatang.

“UU sekarang sudah secara totalitas direvisi hampir 15 poin. Itu juga atas permintaan Komisi II DPR, dan saya sebagai Mendagri setuju dengan revisi itu,” terangnya.

Dia menambahkan, ada satu poin yang memang menjadi pertimbangan, sehingga DPR mengusulkan diadakannya revisi kembali. Poin itu terkait masih adanya parpol yang bersengketa. Tapi, Mendagri dan KPU sepakat, urusan parpol yang masih ada permasalahan itu urusan internal parpol.

“Pemerintah dan KPU tidak ingin ikut campur. Selesaikan secara internal, sesuai UU, sesuai mahkamah partai, dan sesuai apa yang sudah diputuskan Menkumham yang dasarnya adalah UU, yang dasarnya adalah keputusan mahkamah partai. Sehingga, KPU punya sikap yang sama, kami tetap tahapan pilkada yang sudah terencana berjalan. Kalau masih ada satu atau dua partai yang masih belum clean and clear ya selesaikan secara internal,” tegasnya seperti diberitakan RMOL Sumsel. [sam]

Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengaku telah memberikan kepastian hukum atas dua partai politik yang hingga kini masih terlibat konflik internal. Dua partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golongan Karya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengklaim bahwa dalam mengambil keputusan, baik meyangkut PPP maupun Golkar tidak ada unsur keberpihakan. “Kami tidak berpihak pada apapun dan kubu mana pun,” kata Yasonna saat rapat koordinasi persiapan pemilihan kepala daerah serentak di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Terkait konflik Partai Golkar, Yasonna menyebut bahwa keputusan yang diambil didasarkan atas hasil sidang Mahkamah Partai tersebut. “Semua keputusan berdasarkan pada Mahkamah Partai Golkar sebagai jalan kepengurusan yang mengikat,” kata Yasonna.

Yasonna mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dia berharap konflik internal dua partai tersebut bisa diselesaikan sebelum dimulainya pendaftaran calon kepala daerah pada 26-28 Juli 2015.

Harapan serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamananan Tedjo Edhy Purdijatno. “Pada tahap Pengadilan TUN dan kita berharap Partai Golkar dalam pengadilan TUN tingkat pertama ada putusan sela,” kata Tedjo dalam kesempatan yang sama.

Menteri Tedjo juga berharap partai bisa segera menyelesaikan konflik internal sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.