Home / Politik / Ridwan Kamil Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada ke MK

Ridwan Kamil Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada ke MK

bidik.co – DPR telah mengesahkan UU Pilkada dengan mengembalikan mekanisme pemilihan lewat DPRD. Keputusan ini diambil melalui mekanisme voting yang dimenangkan Koalisi Merah Putih pendukung pilkada lewat DPRD.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berkomentar di akun Twitter-nya. Menurut Ridwan Kamil, revisi Undang-Undang Pilkada yang mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu merupakan kemunduran.

“Demokrasi negeri ini mengalami kemunduran. Anak-cucu Anda, kita semua, tidak bisa lagi memilih langsung pemimpin daerahnya,” katanya, Jumat dinihari, (26/9/2014).

Untuk itu lanjut Emil, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) akan menggugat disahkannya UU Pilkada.

“Sesuai komitmen, para wali kota bupati di forum Apeksi/Apkasi akan menggugat untuk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” tulis Ridwan di akun twitternya @ridwankamil.

Apeksi dan Apkasi adalah forum perkumpulan wali kota dan bupati se-Indonesia. Banyak kepala daerah yang tergabung di forum ini. Ridwan memohon doa agar usahanya berhasil.

“Semoga Tuhan bersama kita,” tulisnya lagi.

Aturan mengenai pemilihan kepala daerah langsung oleh masyarakat kini tak berlaku lagi. DPR memutuskan menghapus pilkada langsung dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan itu diambil setelah sidang paripurna menggelar voting atau pemungutan suara untuk menentukan beleid tersebut. Kubu pendukung pilkada langsung dari poros koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla kalah telak oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pendukung pilkada melalui DPRD. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.