bidik.co – Mubahalah alias sumpah kutukan dilontarkan Anas Urbaningrum pasca-vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepadanya. Hakim menolak untuk menanggapi permintaan terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang itu.
Mubahalah diambil dari bahasa Arab, berarti saling melaknat. Suatu istilah yang digunakan ketika 2 pihak berselisih dan tidak bisa menyelesaikan permasalahan dengan cara dialog atau debat.
Dalam konteks Islam, Mubahalah tercantum dalam Al Quran surat Ali Imron ayat 61. Saat itu di zaman Nabi Muhammad SAW terjadi perselisihan pendapat terkait agama.
Namun pada akhirnya mubahalah itu pun tidak pernah terjadi. Pihak yang berselisih memilih untuk tidak jadi melakukan sumpah kutukan karena percaya kepada ucapan Nabi Muhammad SAW.
Terkait kasus Anas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki penilaian sendiri tentang tantangan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Terlepas dari sumpah mubahalah, Anas Urbaningrum tetap dinyatakan bersalah. Ayah 3 anak itu terbukti menerima pemberian hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
Anas juga dinilai mempengaruhi dan mengatur proyek APBN saat menjadi pejabat di Partai Demokrat. Hakim pun menghukum Anas 8 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 300 juta. Anas juga harus membayar uang pengganti Rp 57 miliar dan US $ 5,2 juta.
Politik cemerlang Anas Urbaningrum pun makin memudar. Pria yang di usia 41 tahun menjadi ketua umum termuda dari sebuah partai besar itu kini harus menghitung hari dibalik jeruji besi.
Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Mamun Murod mengatakan, Mubahalah atau sumpah kutukan adalah sikap saling mendoakan agar hukuman dijatuhkan kepada orang yang berbohong.
“Hukuman atau laknat tersebut dijatuhkan kepada orang yang zalim di antara pihak-pihak yang berselisih,” katanya, Kamis (25/9/2014).
Mamun menjelaskan, mubahalah bertujuan untuk membuktikan kebenaran dan mematahkan kebatilan bagi mereka yang keras kepala.
“Dan tetap bertahan pada kebatilan, meskipun sudah jelas bagi mereka kebenaran dan argumen-argumennya,” ucap Mamun.
Hal itu dikutip Mamun dalam kitab Zad al-ma’ad, Ibnu al-Qayyim, mubahalah disunahkan ketika beragumentasi dan berdebat dengan kelompok batil atau orang-orang sesat.
“Apabila mereka tetap tidak mau kembali kepada kebenaran dan tetap keras kepala meskipun sudah dijelaskan tentang kebenaran dan hujah-hujahnya (alasan),” tuturnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum mengajak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim untuk melakukan mubahalah atau sumpah kutukan. Pernyataan itu disampaikan Anas, usai hakim menjatuhkan vonis.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengungkapkan alasan mengajak sumpah kutukan. Pasalnya, Anas menilai keadilan belum tampak.
“Saya sampaikan karena saya yakin betul bahwa putusannya tidak adil, dakwannya tidak adil. Tuntutannya tidak adil, putusannya tidak adil,” kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan HR rasuna Said, Jakarta, Rabu 24 September 2014.
Anas tidak mempermasalahkan hakim yang langsung menutup sidang dan tidak menanggapi permintaan Anas.
“Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu Gusti Allah, Tuhan. Dalam tradisi Islam ada mubahalah,” tuturnya. (if)