Home / Kesehatan / RUU Keperawatan Disahkan, Perawat Boleh Buka Praktik Sesuai Izin

RUU Keperawatan Disahkan, Perawat Boleh Buka Praktik Sesuai Izin

bidik.co — Sempat menuai protes dari perawat dari seluruh Indonesia dan melalui proses pembahasan yang panjang, rapat kerja antara Kementerian Kesehatan RI dengan Komisi IX DPR RI akhirnya menyepakati RUU Keperawatan untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang ini, para tenaga kesehatan di bidang keperawatan akan memiliki payung hukum dalam menjalankan profesinya.

Rapat ini sendiri dilaksanakan di Gedung DPR RI Senayan, Jumat (12/9/2014) dan dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI, dr Nafsiah Mboi, SpA, Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning, dan jajarannya serta Tim Perumus RUU.

“Mulai sekarang, perawat boleh membuka praktik sesuai izin. Prosesnya panjang ini, sekitar 3 tahun. Alhamdulillah RUU ini sudah rampung dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna,” ungkap salah seorang tim perumus RUU, Imam Suroso, Minggu (15/9/2014).

Menurut Imam, lahirnya UU Keperawatan ini sangat penting mengingat selama ini perawat tidak dapat membuka praktik karena tiadanya payung hukum yang melindungi.

“Perawat itu kan sangat dekat ya dengan masyarakat, ujung tombaknya, jadi dengan adanya payung hukum ini mereka bisa lebih percaya diri dalam memberikan pelayanan kesehatan. Tidak harus sedikit-sedikit ke dokter atau rumah sakit,” papar Imam.

Untuk bisa membuka praktik sendiri, Imam menegaskan perawat tetap harus memiliki ini. Ijin yang dimaksud adalah Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh konsil keperawatan dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dari pemerintah setempat.

Anggota DPR dari FPDIP itu mengungkapkan, UU Keperawatan lahir dari aspirasi kalangan perawat termasuk bidan yang terbentur aturan ketika hendak membuka praktik.

Padahal peran perawat sangat penting untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat di pelosok desa yang tidak sepenuhnya terjangkau oleh layanan rumah sakit dan puskesmas. Apalagi saat warga yang sakit atau hendak melahirkan membutuhkan tenaga medis secara mendadak. “Keberadaan perawat masih sangat dibutuhkan warga di desa-desa,” imbuh legislator PDIP ini.

Lebih lanjut Imam Suroso berharap, hadirnya UU Keperawatan ini memberikan kontribusi besar dalam pelayanan kesehatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Dengan layanan kesehatan yang selalu tersedia dan berkualitas dampaknya akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dalam sambutan tertulisnya menyampaikan rasa sukurnya atas kerjasama yang baik parlemen – pemerintah sehingga dapat melahirkan UU Keperawatan yang sudah lama dinantikan insan kesehatan. Kerjasama ini adalah kemajuan besar setelah lahirnya UU Jaminan Kesehatan Nasional yang disahkan awal 2014 ini.

“Kerjasama yang baik antara Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah telah melahirkan banyak kemajuan untuk masyarakat,” pungkas Imam. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Perlunya Selesaikan Masalah Dengan Musyawarah  

Bidik.co — Pancasila mengandung nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman dalam melakukan berbagai hal, seperti mengambil …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.