Home / Politik / Saksi Ahli Sepandangan dengan Yusril, Mahkamah Partai Golkar Tak Beri Putusan

Saksi Ahli Sepandangan dengan Yusril, Mahkamah Partai Golkar Tak Beri Putusan

bidik.co –— Ahli hukum administrasi negara, Zainal Arifin Hossein, menilai, putusan yang diambil Mahkamah Partai Golkar dalam sengketa dualisme kepemimpinan partai tersebut bukanlah sebuah putusan sekalipun di dalam putusan itu terdapat frasa mengabulkan sebagian gugatan permohonan yang diajukan kubu Agung Laksono.

“Itu putusan yang tidak memberikan putusan. Mengabulkan sebagian itu kalau menurut saya pendapat,” kata Zainal saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan kubu Aburizal Bakrie di sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (4/5/2015).

Menurut dia, sebuah putusan dapat disebut putusan apabila di dalam amar putusannya terdapat frasa yang menjelaskan perintah untuk melaksanakan hal itu. Ada dua frasa di dalam sebuah putusan, yakni mengabulkan atau menolak gugatan.

“Putusan itu harus dijelaskan di dalam amar. Kalau mengabulkan sebagian itu adalah pendapat Djasri Marin dan Andi Mattalatta,” kata dia.

Lebih jauh, ia mengatakan, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono harus dibatalkan. Hal tersebut menyusul tidak adanya putusan yang dibuat mahkamah partai.

Sebelumnya, dalam sidang Mahkamah Partai Golkar, empat hakim mahkamah memiliki pendapat berbeda atas sengketa kepengurusan “Partai Beringin”. Dua anggota Mahkamah Partai Golkar, yakni Muladi dan HAS Natabaya, menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie kala itu tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat.

Langkah tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai Golkar, sehingga Muladi dan Natabaya hanya mengeluarkan rekomendasi agar kubu pemenang dalam proses kasasi itu tidak mengambil semuanya, merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.

Sementara itu, anggota lain majelis Mahkamah Partai Golkar, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai, Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta jauh lebih terbuka, transparan, dan demokratis meskipun memiliki banyak kekurangan.

Sebelumnya kuasa hukum DPP Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra menilai, mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan inkonsisten dalam memberikan pernyataan terkait konflik Partai Golkar. Maruarar dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Maruarar tidak jelas sikapnya. Kadang dia bilang putusan, kadang bilang rekomendasi. Itu inkonsistensi,” kata Yusril, di sela-sela persidangan, Senin (27/4/2015).

Dalam keterangannya, Maruarar mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan kepengurusan hasil Munas Jakarta sah berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar.

Langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dinilai tepat dalam memutus sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar. Dalam surat keputusan, Menkumham memindahkan (copy paste) isi putusan Mahkamah Partai Golkar ke dalam putusannya.

“Kalau tidak copy paste putusan, itu artinya Menkumham telah melanggar hukum. Artinya dia membuat penilaian sendiri dan itu tidak dibenarkan,” ujar mantan Hakim Konstitusi Maruarar saat sidang lanjutan sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (27/4/2015).

Menurut Yusril, Mahkamah Partai Golkar hanya bisa memberikan rekomendasi, bukan putusan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Selain itu, Yusril mengatakan, Maruarar secara jelas telah mengatakan bahwa Mahkamah Partai Golkar bukan pengadilan. Oleh karena itu, tidak tepat apabila ada pernyataan yang menyebut putusan Menkumham berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

“MPG bukang pengadilan, kan clear,” ujarnya. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Nilai-nilai Agama & Pancasila Harus Jadi Pemersatu Bangsa

bidik.co — Kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hal penting di dalam kehidupan berbangsa yang multikultural. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.