Home / Politik / Sembilan Hakim Konstitusi Tengah Rapat Musyawarah

Sembilan Hakim Konstitusi Tengah Rapat Musyawarah

bidik.co – Hakim konstitusi telah menyelesaikan pemeriksaan saksi untuk persidangan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Sehingga, sembilan hakim konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

“Majelis hakim akan menyampaikan legal opinion masing-masing dalam RPH tersebut,” jelas Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar di ruangan kerjanya di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Hasil akhir dari RPH, lanjut dia, akan dituangkan dalam lembaran putusan yang akan dibacakan pada Kamis, 21 Agustus 2014.

Kelengkapan alat bukti yang diserahkan oleh masing-masing pihak kata Janedjri, akan menjadi pertimbangan hakim dalam menilai.

“Majelis hakim sudah memberikan batasan waktu untuk melengkapi alat bukti yang diminta sesuai dengan permintaan dalam persidangan. Mahkamah tidak bisa memaksa untuk melengkapi alat bukti sampai lengkap. Jika pun belum lengkap, akan dijadikan pertimbangan hakim. Apa yang sudah disampaikan kepada kami yang jadi bahan pertimbangan hakim,”jelasnya.

Janedjri menjelaskan, penilaian hakim terhadap keterkangan dan alat bukti terutama dari pemohon. “Pemohon itu beralasan atau tidak, atau pemohon mempunyai atau tidak ada legal standing. Semuanya dipertimbangkan oleh hakim, harus ada kesesuaian antara dalil dan alat bukti, posita dengan petitium. Semua keterangan saksi dan ahli pun jadi bahan pertimbangan,”jelasnya.

Cara kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dan mengambil putusan sudah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ayat 1 dalam pasal tersebut menyebutkan, Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.

Dalam ayat 2, diatur bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ayat 3 mengatur agar putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

 

Musyawarah dan “voting” 

Ayat selanjutnya mengatur mengenai sidang pleno hakim konstitusi untuk mendiskusikan putusan. Mulai dari Senin kemarin hingga Rabu mendatang, kesembilan hakim konstitusi mengadakan sidang pleno secara tertutup sebelum menggelar sidang putusan pada Kamis.

Ayat 4 menyebutkan, kesembilan hakim konstitusi harus melakukan musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno untuk mengambil putusan. Isi dari ayat 5 mengharuskan setiap hakim untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat tertulisnya. Jika dalam sidang pleno tak juga dihasilkan putusan, ayat 6 mengatur agar hakim MK kembali menggelar sidang pleno lanjutan.

Apabila musyawarah dalam sidang pleno sudah diupayakan secara sungguh-sunguh, tetapi tak juga menghasilkan putusan, kesembilan hakim MK diizinkan untuk menentukan putusan melalui voting (pemungutan suara). Hal tersebut diatur dalam ayat 7.

Jika tak juga dapat diambil suara terbanyak dalam pemungutan suara, dalam ayat 8 diatur bahwa suara terakhir ketua sidang pleno adalah yang menentukan. Putusan bersifat final, dalam ayat 9, diatur bahwa sidang putusan dapat dilakukan saat itu juga atau dilakukan pada hari lain selama atas pengetahuan para pihak yang bersengketa.

Dalam sidang pilpres ini, MK akan menggelar putusan satu hari setelah rapat terakhir sidang pleno dan telah menyampaikan hal tersebut kepada pemohon, termohon, ataupun pihak terkait. Jika memang terdapat perbedaan pendapat dari beberapa hakim, isi dari ayat 10 mengatur agar pendapat hakim yang bersangkutan tetap dimuat dalam putusan.

Dalam Pasal 10 Undang-Undang yang sama, diatur bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Dengan begitu, tak ada upaya lain yang bisa dilakukan para pihak yang bersengketa untuk mengubah putusan tersebut. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Sri Meliyana: PPN 12% Adalah Amanat Undang-undang!

Bidik.co — Lahat – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.