bidik.co — Pakar hukum sekaligus Penasihat hukum Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, merasa tidak fair dengan pemberitaan tentang perlunya Hakim Teguh Setya Bhakti mundur sebagai hakim yang menyidangkan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar.
Menurut Yusril pemberitaan yang muncul di program siaran Headline News di Metro TV itu sebagai upaya menggiring opini publik di tengah ketakutan pihak-pihak tertentu kalah dalam persidangan sengketa kepengurusan beringin.
“Ini jurus dewa mabuk takut kalah di Pengadilan. Kita adu argumen saja di sidang, bukan bangun opini seperti ini,” kata Yusril dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd.
Menurut Yusril, opini bahwa Hakim Teguh Setya harus mundur karena ada konflik kepentingan dengan dirinya sangat menyesatkan.
Di dalam pemberitaannya, televisi tersebut menyebut konflik kepentingan bisa muncul karena Hakim Teguh Setya pernah meminta bantuan Yusril sebagai saksi ahli saat melakukan uji materi terhadap Undang Undang PTUN, Undang-Undang Peradilan Umum, dan Undang-Undang Peradilan Agama di Mahamah Konstitusi pada 2012.
“Saya memberi keterangan ahli secara profesional di bawah sumpah di sidang MK dianggap “membantu”. Opini ngawur,” kecam Yusril.
Geram diopinikan demikian, Yusril pun menantang pemilik stasiun televisi tersebut untuk berdebat. Yusril ingin debat dilakukan secara terbuka.
“Bagusnya Metrotv bikin acara debat antara saya dengan Surya Paloh dan @NajwaShihab kupas masalah ini. Berani gak?” tantang Yusril.
Kicauan Yusril direspon netizen. @taufikahmad255, misalnya, penasaran kapan debat akan dilakukan.
“Ya tergantung Surya Paloh dan Najwa Shihab. Saya tunggu aja…,” jawab Yusril kepada akun milik Opick Ghizoe itu.
Menjawab @ariz_twt, Yusril menegaskan dirinya sama sekali tidak keberatan bila Komisioner Komisi Yudisial mengikuti dan mengawasi sidang PTUN secara langsung. Seperti diketahui, berita menggiring opini yang dibuat televisi milik Surya Paloh itu dengan mengutip pernyataan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahur.
“Silahkan. Saya tidak keberayan, dan tidak takut,” demikian Yusril.
Sebelumnya juga muncul pemberitaan yang dibesarkan siaran Headline News di Metro TV bahwa Komisi Yudisial (KY) meminta hakim Teguh Satya Bhakti mengundurkan diri sebagai ketua majelis kasus sengketa Partai Golkar. Sebab, Teguh pernah ‘dibantu’ oleh Yusril Ihza Mahendra, pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.
“Mestinya hakim Teguh mengundurkan diri karena berpotensi adanya konflik kepentingan,” kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh, Selasa (21/4/2015).
‘Bantuan’ yang dimaksudkan yaitu saat Yusril menjadi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permintaan Teguh pada 2012 lalu. Saat itu Teguh menggugat ke MA karena sebagai pejabat negara, kesejahteraannya tidak diperhatikan. Dalam sidang, Yusril mendukung permohonan Teguh karena norma yang diuji memang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Permohonan Teguh lalu dikabulkan MK.
Tiga tahun berlalu, kini Teguh berhadap-hadapan dengan Yusril di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kali ini posisinya Teguh menjadi ketua majelis, sedangkan Yusril menjadi kuasa hukum kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.
“Lebih terhormat dia mengundurkan diri agar kelak putusannya pun tidak diragukan,” ujar Imam.
Berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hakim haruslah berperilaku berintegritas tinggi, bermakna memiliki sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa dan tidak tergoyahkan. Pasal 9 poin 5 huruf a menyebutkan:
Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan.
“Jadi hakim Teguh akan lebih terhormat (jika mengundurkan diri) dan tidak menimbulkan prasangka buruk,” pungkas Imam. (*)