Home / Politik / Soal Pelaporan Kekayaan, Jubir Demokrat: SBY Baru Lengser Selama 17 Hari

Soal Pelaporan Kekayaan, Jubir Demokrat: SBY Baru Lengser Selama 17 Hari

bidik.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah mengirim surat kepada SBY dan Boediono untuk meminta agar mantan Presiden RI ke 6 dan Wakilnya itu melaporkan harta kekayaan. Jubir Demokrat ingatkan KPK waktu untuk melaporkan masih panjang.

“Padahal berdasar aturan KPK sendiri, tenggang waktu pelaporan adalah bulan sejak berhenti sebagai penyelenggara negara. SBY-Boediono per hari ini baru lengser selama 17 hari,” kata Jurubicara Partai Demokrat, Rachland Nashidik, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 8/11).

Rachland pun mengutip Keputusan KPK. Kep/07/KPK/02/2005 tentang Tatacara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, Bab II pasal 2 ayat 6.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pelaporan kekayaan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh penyelenggara yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan, mengakhiri jabatan selaku PN dan atau pensiun dan dilaksanakan selambat-lambatnya dua bulan setelah serah terima jabatan, atau selambat-lambatnya dua bulan setelah penyelenggara negara menerima formulir bagi penyelenggara negara yang akan dilakukan pemeriksaan. [ysa]

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) menghimbau mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga anti rasuah itu.

Seorang pejabat negara, sesuai dengan Undang Undang, diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat dalam posisi tersebut.

“Oh ya (SBY wajib lapor harta kekayaan),” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (3/11/2014).

Meski demikian, Busyro mengaku belum mengetahui apakah SBY sudah melaporkan harta kekayaan “Sampai sekarang, saya belum tahu (soal laporan),” imbuh Busyro.

Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di KPK, SBY terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 4 Mei 2012. Pada laporannya itu, harta kekayaan SBY mencapai Rp9.328.377.172 dan US$589.189.

Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 2.367.662.000. Serta harta bergerak yang bernilai Rp 902.500.000.

Selain itu, SBY juga diketahui memiliki logam mulia dan batu mulia, serta barang antik yang nilainya setara dengan Rp1.073.910.000. Sedangkan untuk giro dan setara kas lainnya, SBY memiliki harta sebesar Rp4.984.305.172 dan US$589.189.

Sementara itu, berdasarkan data dari Direktorat LHKPN pada tanggal 31 Oktober 2014, tercatat sudah 10 orang yang termasuk dalam Kabinet Indonesia Bersatu II melaporkan harta kekayaannya ke KPK, termasuk Suswono.

Mereka antara lain:

1. Syarifudin Hasan, mantan Menteri UKM dan Anggota DPR periode 2009–2014, melaporkan pada 1 Oktober 2014.

2. Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, melaporkan pada 13 Oktober 2014.

3. Azwar Abubabakar, mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, melaporkan pada 14 Oktober 2014.

4. Alex S. W. Retraubun, mantan Wakil Menteri Perindustrian, melaporkan pada 20 Oktober 2014.

5. MS Hidayat, mantan Menteri Perindustrian, melaporkan pada 21 Oktober 2014.

6. Ani Ratnawanti, mantan Wakil Menteri Keuangan melaporkan pada 27 Oktober 2014.

7. Gusti Muhammad Hatta, mantan Menteri Riset dan Teknologi, melaporkan pada 29 Oktober 2014.

8. Sudi Silalahi, mantan Mensesneg, melaporkan pada 30 Oktober 2014.

9. Suswono, mantan Menteri Pertanian, melaporkan pada 30 Oktober 2014.

10. Mahmudin Yasin, mantan Wakil Menteri BUMN, melaporkan pada 31 Oktober 2014.
(*)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.