Home / Politik / Sri Bintang Pamungkas: KPK Tersandera Kekuasaan, Enggan Tuntaskan Korupsi Jokowi

Sri Bintang Pamungkas: KPK Tersandera Kekuasaan, Enggan Tuntaskan Korupsi Jokowi

bidik.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan telah tersandera oleh kekuatan politik. Berkaca dari keengganan KPK menuntaskan dugaan korupsi anggaran pendidikan Kota Solo dan kepemilikan rekening di luar negeri oleh presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).

“KPK telah tersandera sehingga tidak mampu membuat keputusan hukum yang sudah menjadi amanatnya,” kata Ketua Umum Front Rakyat Bergerak (FRB) Sri Bintang Pamungkas dalam jumpa pers di kediaman Rachmawati Soekarnoputri, Jalan Jati Padang Raya, Jakarta (Minggu, 19/10/2014).

Dia mencontohkan, KPK belum juga menuntaskan dugaan korupsi dana pendidikan Kota Solo yang melibatkan Jokowi saat menjabat wali kota. Padahal, dugaan itu telah dilaporkan sejak 2012 lalu.

Hal berbeda justru diperlihatkan KPK dengan menangkap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo begitu cepat.

“Masalah Jokowi di Solo sudah dua tahun lalu datanya masuk tetapi KPK sampai hari ini tidak bisa. Tetapi, orang seperti mantan ketua BPK yang pagi hari ngomongin kasus Century eh malamnya ditangkap,” jelas Sri Bintang.

Karena itu, dia memastikan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum telah memihak dalam menangani kasus.

“Ada semacam pemihakan terhadap kelompok kekuasaan tertentu. Ini ada apa. Itu namanya KPK tersandera,” tegas Sri Bintang yang juga pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI).

Data yang diperoleh bidik.co, sebelumnya Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3), resmi melaporkan Walikota Solo Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi, dinilai melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 9.8238.185.000 yang dilakukan oleh anak buahnya Kepala Disdikpora dan Kepala DPPKA Solo. “Kami membawa dokumen berbundel-bundel dan sejumlah bukti tindak pidana korupsi ini,” ujar Ketua TS3 Ali Usman Ali Usman, di Gedung KPK, Kamis (30/8/2012).

Ali menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula saat APBD Surakarta tahun 2010 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp35 Miliar. Sekitar Rp23 Miliar dana itu diperuntukkan untuk BPMKS untuk 110 ribu siswa.

Ternyata, saat verifikasi terdapat banyak data yang ganda, setelah itu dihilangkan, data penerima BPMKS sebesar 65.394 siswa dengan nilai anggaran Rp 10.688.325.000. Namun, meski itu telah dilaporkan ke Joko Widodo selaku penanggung jawab tertinggi APBD Kota Solo, tidak ada perubahan penganggaran untuk BPMKS tahun 2011.

Untuk itu, TS3 menyimpulkan jika harusnya ada dana Rp 9 Miliar lebih dana BPMKS pada tahun 2010 yang tidak dikembalikan ke Kas Pemerintah Kota Solo dan hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Joko Widodo selaku Walikota. “Untuk itu, Walikota Solo telah melakukan pembiaran hingga negara dirugikan Rp9 Miliar lebih,” tegas. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.