bidik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan mengomentari langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Pasalnya menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, meski terkait langsung, pihaknya hanya berperan sebagai penyelenggara pemilihan yang bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan berlaku. Sehingga kurang tepat jika mengomentari …
-Margarito: Penerbitan Perppu Soal UU Pilkada, Sikap Tidak Elegan SBY
bidik.co – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai tindakan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dengan pengesahan Undang-undang Pilkada bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan tercela. Menurut Margarito, sejak awal dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR hingga akhirnya produk ini di undangkan memang …
-Gerindra: Perpu UU Pilkada Rusak Sistem Tata Negara
bidik.co — Partai Gerindra bereaksi atas sikap presiden SBY yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) pemilihan kepala daerah. Anggota Dewan Pembina partai Gerindra Martin Hutabarat menilai hal itu akan merusak sistem ketatanegaraan Indonesia. “Karena Perpu itu dikeluarkan harus dengan alasan yang kuat,” kata Martin, Selasa (30/9/2014). Alasan kuat yang …
-
BIDIK.co Terbaik untuk Masyarakat
Website & Logo Maker