Home / Politik / Gerindra: Perpu UU Pilkada Rusak Sistem Tata Negara

Gerindra: Perpu UU Pilkada Rusak Sistem Tata Negara

bidik.co — Partai Gerindra bereaksi atas sikap presiden SBY yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) pemilihan kepala daerah. Anggota Dewan Pembina partai Gerindra Martin Hutabarat menilai hal itu akan merusak sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Karena Perpu itu dikeluarkan harus dengan alasan yang kuat,” kata Martin, Selasa (30/9/2014).

Alasan kuat yang dimaksud dimana Indonesia dalam keadaan genting dan memaksa sehingga memerlukan keputusan cepat. “Adanya kekosongan hukum dan DPR dalam keadaan tidak bersidang,” kata Anggota Komisi III DPR itu.

Ia mengatakan saat ini Indonesia tidak berada dalam keadaan genting, memaksa dan aturan hukum tidak ada yang kosong. “Karena sudah disahkan DPR. Kalau mau buat Perpu ibaratnya presiden mau jadikan dirinya jadi bulan-bulanan DPR,” ujarnya.

Martin memperingatkan SBY akan dikecam karena menggunakan jabatan sebagai presiden karena pandangan pribadi. “Karena pembahasan UU itu pada saat disahkan Mendagri sudah bicara mewakili presiden,” imbuhnya.

Martin menilai, langkah yang dilakukan SBY tidak menunjukkan seorang megarawa.

“‎SBY lupa kalau dia negarawan, dia sekarang memainkan fungsi sebagai politikus,” kata anggota Dewan Pembina Gerindra Martin Hutabarat saat dihubungi, Selasa (30/9/2014).

Menurut Martin, negarawan merupakan sosok yang mengayomi semua kepentingan. Seharusnya SBY mendukung keputusan DPR yang telah mengesahkan Pilkada lewat DPRD dengan mendeklarasikan anti politik uang. Elemen penegak hukum mulai KPK hingga PPATK bisa diajak.

“Itu baru negarawan,” ujar Martin.

“‎Kalau mau membuat Perpu, ibaratnya Presiden mau menjadikan dirinya sebagai bulan-bulanan DPR. Dia akan dikecam karena menggunakan jabatan itu hanya karena pandangan pribadinya. Karena pembahasan UU itu pada saat disahkan Mendagri sudah bicara mewakili Presiden,” tutur Martin.

Martin menuturkan, bila SBY tidak menandatangani UU Pilkada selama 30 hari, maka Perpu yang SBY keluarkan bisa langsung berlaku. Namun menurut Martin, sesungguhnya syarat dikeluarkannya Perpu tidak terpenuhi dalam hal polemik Pilkada ini.

‎”Tidak ada alasan kuat karena tidak ada kepentingan yang memaksa, tidak ada kekosongan hukum, dan UU sudah disahkan DPR,” tutur Martin.

Sebelumnya, Presiden SBY menegaskan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) pemilihan kepala daerah yang baru disahkan di DPR.

Keputusan tersebut diambil SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan petingi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta.

Menurut SBY, Perpu tersebut akan tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demokrat yang ditolak di DPR, pekan lalu.

“Maka gantungan utama Perpu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan,” beber Ketua Umum Partai Demokrat itu. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Perlunya Selesaikan Masalah Dengan Musyawarah  

Bidik.co — Pancasila mengandung nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman dalam melakukan berbagai hal, seperti mengambil …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.