Home / Politik / KPU Enggan Komentari Terbitnya Perppu Soal Pilkada oleh SBY

KPU Enggan Komentari Terbitnya Perppu Soal Pilkada oleh SBY

bidik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan mengomentari langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.

Pasalnya menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, meski terkait langsung, pihaknya hanya berperan sebagai penyelenggara pemilihan yang bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan berlaku. Sehingga kurang tepat jika mengomentari sesuatu yang menjadi otoritas presiden.

“Kami tidak dalam posisi bersikap, karena kami penyelenggara. Perppu itu kan otoritas Presiden, sementara KPU penyelenggara pemilu yang bertugas menjalankan UU,” katanya di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Meski diakui Hadar, KPU ikut memberi masukan kepada Presiden SBY saat diundang berdiskusi Kamis (2/10/2014).

Dalam pertemuan itu, pihak KPU  memaparkan pengalaman yang mereka rasakan selama menyelenggarakan pemilu. Antara lain terkait pelaksanaan pilkada yang disebut-sebut boros dan rawan suap.

“Yang kami pahami, tugas kami memberi masukan bagaimana supaya tidak boros, kampanye supaya tidak hanya dikuasai elit,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan, KPU tak bisa memberikan komentar mengenai perppu yang disusun oleh presiden. Namun, dia hanya memberikan catatan mengenai pengalaman KPU terhadap proses pilkada.

Beberapa poin yang dia sampaikan kepada SBY, kata Husni, adalah bahwa pilkada perlu dikakukan serentak pada provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini akan mengurangi biaya penyelenggaraan.

“Begitu juga dalam pengelolaan pemilu. Serentak akan lebih sederhana dana efektif baik pihak rentang horisontal maupun internal pemilu secara vertikal,” kata Husni di Kantor Presiden, Kamis, (2/10/2014).

Selain itu, dia juga menyampaikan soal hasil akhir pemilu legislatif dan presiden 2014 lalu. KPU , ujarnya, memiliki sistem informasi yang bisa digunakan di pilkada, yaitu sistem informasi logistik dan sistem informasi daftar pemilih.

Lebih lanjut, Husni mengatakan, KPU sependapat dengan pemerintah agar mempublikasikan biodata calon kepala daerah secara terbuka.

“Kami menyediakan fasilitas media online yang bisa memberikan informasi secara luas agar masyarakat bisa melakukan semacam uji publik,” ujar dia.

Selain itu, untuk menekan biaya pilkada langsung, kata Husni, KPU mengatur penggunaan alat peraga kampanye. “Pembatasan jenis, ukuran dan volume. Hal ini dapat mengurangi biaya kampanye,” ujar dia.

Menurut Husni, fasilitas kampanye di media massa juga perlu dianggarkan di anggaran penyelenggara dan setiap pasangan calon diberikan porsi yang sama.

“Agar tidak jor-joran pasangan calon yang memiliki media,” kata dia.

Kemudian, setelah perhitungan suara di TPS selesai seluruh dokumen dapat ditarik dan dihitung di tingkat kabupaten/kota.

“Dalam kesempatan itu Presiden apresiasi KPU yang laksanakan pileg dan pilpres yang dalam penilaian beliau cukup baik,” kata dia.

Presiden, kata dia, merespons agar pendidikan politik yang dilakukan selama ini perlu dilakukan kembali. “Presiden katakan pemilukada oleh DPRD demokratis namun masyarakat saat ini lebih memilih pemilukada dilakukan secara langsung,” ucapnya.

SBY, menurut Husni, meminta pandangan KPU mengenai perppu yang telah diterbitkannya. Namun, Husni sendiri tak mau memberikan pendapatnya. Sebab, KPU hanyalah lembaga pelaksana UU saja.

“Sebagaimana pembahasan UU pemilukada di DPR kami tak bersikap menolak atau menerima karena kami penyelenggara dan implementasi UU dan kami menghormati wewenang presiden,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden SBY akhirnya menerbitkan dua perppu terkait pilkada pada Kamis (2/10/2014) malam. Masing-masing Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tetang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda.

Presiden menyatakan, penerbitan kedua perppu merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk mempertahankan Pilkada secara langsung. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.