bidik.co – Selepas lengsernya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo lantaran terpilih menjadi presiden, suasana politik di ibu kota tak lantas menjadi tenang. Justru posisi ditinggalkan Jokowi menjadi perdebatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok memastikan dia bakal menggantikan posisi Jokowi memimpin roda pemerintahan ibu kota. Fokus saat ini justru tertuju kepada pendamping Ahok.
Sudah ada dua nama disebut-sebut bakal menjadi pendamping Ahok sebagai Wakil Gubernur. Mereka adalah politikus Partai Gerindra Muhammad Taufik dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Boy Sadikin. Keduanya merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta dari masing-masing partai. Tetapi ada satu nama mencuat yakni Muhammad Taufik.
Sosok Taufik beberapa kali bertikai kata-kata selepas Ahok memutuskan keluar dari Partai Gerindra. Dia pernah menantang Ahok berpindah kewarganegaraan jika konsisten menolak pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Bila DPR putuskan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, apa sikap dia (Ahok)? Itu kan jadi kebijakan negara. Sebagai warga negara, dia mau keluar enggak dari bangsa ini? Dia pindah warga negara. Mestinya begitu kalo mau ikut konsistensi berpikir,” kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/10/2014) lalu.
Taufik juga pernah mencibir sikap Ahok saat hengkang dari partai besutan Prabowo Subianto itu. Dia menyebut Ahok bukan kader terbaik Partai Gerindra.
“Hebatnya apa? Gerindra enggak ada Ahok juga jalan. Waktu ada Ahok jalan, enggak ada Ahok juga bakal tetap jalan. Mana ada hebatnya buat partai? Gerindra hebat karena Prabowo, bukan karena Ahok,” ujar Taufik saat itu.
Taufik kemudian mengungkit kisah Ahok waktu pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2012 silam. Saat itu, cerita Taufik, Ahok berniat maju lewat jalur independen.
“Cuma perlu Ahok tahu dan harus disadari sama Ahok, waktu dia pertama kali mau jadi cawagub itu, enggak ada orang yang kenal Ahok, enggak ada yang tahu. Keluarganya doang yang tahu paling,” cibir Taufik.
Namun, Ahok nampaknya tak ambil pusing dengan perebutan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dia malah menolak mentah-mentah kedua orang itu bila harus disandingkan kepadanya.
“Enggak apa-apa (bila kedua partai sudah mengusulkan nama), tinggal enggak usah tanda tangan. Boleh dong,” ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Meski usulan calon pendamping Ahok memang merupakan hak dari masing-masing partai pengusung, namun tegas Ahok, keputusan tetap berada di tangannya. Dia ingin wakilnya harus memiliki kriteria sesuai dengan gaya kepemimpinannya.
Kriteria itu antara lain jujur, mau bekerja keras, dan telah teruji integritasnya di sebuah jabatan eksekutif. Mungkin saja Ahok menilai kedua orang itu tidak masuk kriterianya. Makanya lebih baik dia tolak ketimbang menyusahkan di kemudian hari.
“Kan usulannya mesti melalui saya kan. Ya udah, enggak usah tanda tangan,” tegas Ahok.
Sementara itu Taufik tampaknya geram dengan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang akan menolak pengajuan nama Ketua DPD Partai Gerindra itu sebagai salah satu calon wakil gubernur mendatang.
“Ahok itu ngawur saja. Suruh dia baca undang-undang (UU Pemda) itu saja,” tegas Taufik, Senin (13/10/2014).
Dirinya menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur saat Wakil Gubernur petahana naik jabatan menjadi Gubernur, maka Ahok tidak memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas nama calon kandidat yang akan mendampinginya menjadi Wakil Gubernur nanti.
Hal itu tertuang dalam Pasal 35 ayat 2 yang berbunyi “Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.”
“Wakil Gubernur itu, tugasnya hanya menyampaikan 2 nama yang diusulkan oleh partai pengusung untuk mendampinginya saat dia naik jabatan menjadi Gubernur,” terangnya.
Seperti diketahui, Ahok menegaskan tidak akan menyetujui usulan kandidat nama calon pendampingnya yang saat ini telah diusulkan oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sebelumnya, kedua partai pengusung pasangan Jokowi-Ahok pada Pilgub DKI Jakarta 2012 itu disebut-sebut telah mengusulkan nama calon yang akan mendampingi Ahok di sisa tiga tahun masa kepemimpinannya. Di antaranya, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik dan Ketua DPD PDIP, Boy Sadikin. (ai)