Home / Politik / Tak Kooperatif, Florence Ditahan Ditreskrimsus Polda DIY

Tak Kooperatif, Florence Ditahan Ditreskrimsus Polda DIY

bidik.co — Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DI Yogyakarta menahan Florence Sihombing, pemilik akun Path yang menjadi pembicaraan di media sosial, Sabtu (30/8/2014) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ditemani pengacaranya, Wibowo Malik, sekitar pukul 10.30 WIB, Florence Sihombing datang ke Ditreskrimsus. Setelah Florence diperiksa selama beberapa jam, penyidik mengeluarkan surat penahanan yang berlaku 20 hari ke depan untuk pemeriksaan.

“Ya ditahan, tetapi ini saya pandang tidak resmi. Intinya pihak kami menolak,” ujar Wibowo saat ditemui di kantor Ditreskrimsus Polda DIY, Sabtu.

Wibowo menegaskan, pihaknya tidak akan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) karena penahanan seharusnya dilengkapi dengan surat penyidikan. Sementara itu, surat-surat belum diberikan.

“Sementara ini, saya tidak akan berkomentar apa-apa sebelum surat yang kami minta diberikan,” tandas Wibowo.

Florence Sihombing kembali menyampaikan permintaan maafnya kepada warga Yogya dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X sebelum ditahan di Polda DIY. Ia juga meminta laporan LSM dan sejumlah komunitas di Yogya, dicabut agar dirinya dapat melanjutkan studi.

“Saya mohon, saya mohon, saya mohon, maafkan saya. Saya mengaku salah. Saya mohon laporan dicabut,” ujar Florence di Mapolda DIY sebelum ditahan, Sabtu (30/8).

Florence akhirnya ditahan Polda DIY Sabtu siang ini sekitar pukul 13.50. Sebelumnya, Florence menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

Florence adalah mahasiswa program pasca sarjana UGM yang berkicau menghina warga Yogya di sosial media path. Ia pun ramai dibully di sosial media atas kicuannya tersebut. Sejumlah komunitas di Yogya dan juga LSM, kemudian melaporkan kicuan Florence tersebut ke Polda DIY atas pelanggaran UU ITE. Para pelapor meminta, kepolisian memproses kasus itu meski ada permintaan maaf dari Florence.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto menjelaskan, syarat-syarat melakukan penahanan itu antara lain tidak kooperatif, lalu ada kemungkinan menghilangkan barang bukti dan potensi untuk melarikan diri.

“Syaratnya, dia kooperatif apa enggak? Saat kita periksa kemarin, tidak mau menandatangani berita acara,” kata Kokot.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu, Florence menulis di akun Path-nya dengan kata-kata yang bernada menghina warga Yogyakarta. Karena tulisan itu, Florence diserang di media sosial. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.