bidik.co — Perseteruan Koalisi Merah Putih (KMP) pendukung Prabowo-Hatta dengan pendukung Jokowi-JK terus berlanjut. Hal itu pun berimbas pada pembahasan Peraturan Tata Tertib DPR di rapat paripurna sore ini yang memanas. Hasilnya, PDIP meninggalkan jalannya sidang, disusul oleh PKB. Namun akhirnya Peraturan Tatib ini disahkan.
“PDIP menyatakan tidak menerima sampai kemudian MK mengeluarkan putusan. Apapun putusan MK nantinya, kita harus hormati bersama. Kami optimis satu di antara lima pimpinan pasti dari PDIP. Izinkan kami untuk meninggalkan ruangan,” tutur anggota Pansus Tatib DPR dari PDIP, Honing Sanny, dalam ruang rapat paripurna, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Rombongan PDIP lantas melakukan walk out. Mereka tak setuju apabila Peraturan Tatib disahkan hari ini. Mereka memilih untuk menunggu putusan MK dulu, baru pengesahan bisa dilakukan di rapat paripurna berikutnya.
Jika saja putusan MK belum diketok hingga periode DPR sekarang berakhir, maka PDIP menyarankan agar DPR periode berikutnya membahas kembali peraturan itu. Sikap ini juga diamini oleh Fraksi PKB. Namun Fraksi Hanura yang juga merupakan pendukung Jokowi-JK memilih untuk tidak walk out.
“Fraksi Hanura setuju Peraturan Tatib DPR ini disahkan, tapi kalau UU MD3 dibatalkan MK, maka Peraturan Tatib juga dibatalkan,” kata Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding.
Lantas, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat sidang paripurna menanyakan kepada fraksi-fraksi yang hadir. Fraksi yang tersisa di ruangan setuju semua agar Peraturan ini disahkan.
“Apakah Peraturan Tata Tertib DPR ini dapat kita setujui?”
“Setuju” jawab semua peserta sidang di ruangan.
Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan dirinya punya alasan untuk tetap mengesahkan perubahan peraturan tata tertib meskipun fraksi PDIP dan PKB walk out dari ruang sidang paripurna. Menurut dia, pengesahan itu berdasarkan keputusan mayoritas.
“Saya ini kan memimpin sidang. Jadi, karena memang keputusan mayoritas seperti itu. Dan itu juga sudah lewat mekanisme dan prosedur yang sah ya,” ujar Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Dia menyebut DPR memang terbiasa mengeluarkan putusan yang tidak bulat namun tetap sah. Priyo beralasaan sudah dilakukan cara musyawarah mufakat untuk solusi tatib ini. Namun, cara ini gagal. Begitupun dengan cara voting yang membuat sejumlah fraksi seperti PDIP dan PKB menjadi walk out.
“Itu mekanisme yang sering terjadi di DPR. Jadi, dengan demikian menurut prosedur sudah sah,” sebut politikus Golkar tersebut.
Lagipula, menurut Priyo jika gugatan terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPR, dan DPRD dikabulkan Mahkamah Konstitusi maka otomatis tatib yang disahkan ini batal. Pasalnya, tatib mesti menyesuaikan isi dari UU MD3. Dia menepis anggapan pengesahan tatib ini keliru dan tidak efisien karena mendulukan putusan MK.
“Itu saja sederhana. Jadi, kita tunggu saja. Kalau nunggu kita tidak kerja. Karena banyak sekali kan UU yang digugat di MK. Jangan karena sebuah undang-undang digugat di MK, terus DPR tidur dan tidak bekerja. Biasanya MK memutuskan, kita menyesuaikan. Tidak ada peraturan yang dilanggar,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam proses pengesahan tatib DPR hari ini, fraksi PDIP dan PKB melakukan walk out. Kedua fraksi itu meminta agar pengesahan tatib ini menunggu putusan MK terkait UU MD3. Meski kedua fraksi itu walk out, proses pengesahan tetap dilakukan dan akhirnya disahkan. (ai)