bidik.co — Koalisi Indonesia Hebat (KIH) benar-benar melawan Koalisi Merah Putih (KMP). Perlawanan KIH salah satunya dengan membentuk Pimpinan DPR tandingan.
“Adapun demi menjaga berjalannya fungsi Pimpinan DPR RI, maka kami menunjuk beberapa nama untuk menjadi Pimpinan Sementara DPR,” kata anggota DPR PDIP Arief Wibowo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Mereka yang menggelar konferensi pers adalah Arief dari PDIP, Victor Laiskodat dari NasDem, Syaifullah dari PPP, dan sejumlah perwakilan lainnya dari Koalisi Indonesia Hebat. Berikut adalah susunan Pimpinan DPR Sementara dari KIH.
Ketua: Pramono Anung
Wakil Ketua: Abdul Kadir Karding
Wakil Ketua: Syaifullah Tamliha
Wakil Ketua: Patrice Rio Capella
Wakil Ketua: Dossy Iskandar
Sebelumnya politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari merasa sangat dicurangi oleh para politikus kubu Prabowo di Dewan Perwakilan Rakyat terkait penetapan pimpinan komisi-komisi di parlemen.
Mantan anggota Komisi Hukum DPR ini sangat menyesalkan seluruh kursi pimpinan DPR diambil oleh koalisi Prabowo. Karena itu ia sangat mendukung dengan sikap fraksinya yang mengajukan mosi tidak percaya kepada pimpinan Dewan.
“Ini kan tidak fair, diblok semua, kami tidak diakomodasi padahal kami partai pemenang Pemilu. Tidak adil,” kata Eva, Rabu (28/10/2014).
Eva menegaskan dengan disapu bersihnya semua kursi pimpinan DPR oleh koalisi Prabowo menunjukkan tidak ada kebijaksanaan dalam parlemen di Indonesia.
Dengan kondisi yang tidak sehat seperti itu, Eva mendukung bila poros PDI Perjuangan yang disokong oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Hanura, plus Partai Persatuan Pembangunan akan mengajukan pimpinan DPR tandingan.
“Itu kan karena (Koalisi Merah Putih) merugikan orang lain. Ini ujian praktik demokrasi di Indonesia,” ujar Eva. “Ini buah dari keegosian dari kubu koalisi Prabowo,” lanjut Eva.
Eva menekankan bahwa yang juga patut disalahkan dalam konteks ini yaitu Mahkamah Konstitusi terkait permohonan pengujian UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).
(ai)