Home / Politik / Terbukti Menyuap Ketua MK Akil Mochtar, Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Menyuap Ketua MK Akil Mochtar, Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara

bidik.co — ‎Lewat amar putusan yang dibawakan hakim ketua Matheus Samiaji di pengadilan Tipikor, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

Vonis ini tidak dicapai dengan suara bulat para hakim. Hakim Alexander Marwata bersikap berbeda, dia mengajukan dissenting opinion. Marwata menyatakan Atut tak terlibat‎.

Jaksa KPK‎ yang dipimpin Edy Hartoyo menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding dengan alasan hukuman yang diputuskan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutannya, yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan KPK akan mengajukan banding.

Atas putusan ini Atut juga menyampaikan permohonan maaf ke warga Banten.

“Sekali lagi saya mohon maaf kepada masyarakat, khususnya masyarakat Banten dan saya minta maaf kepada keluarga saya,” ujar Atut usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Atut menegaskan dirinya tidak terlibat suap ke Akil Mochtar seperti dipaparkan dalam putusan majelis hakim. “Dan ada salah satu hakim yg menyatakan berbeda pendapat. Kenyataaaannya saya kejadian-kejadian yang terjadi terhadap saya bukan saya yang melakukan,” ujarnya.

Terhadap vonis ini, Atut belum memutuskan mengajukan banding. Dia akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

“Yang jelas saya minta doanya saja, saya minta maaf pada masyarakat khususnya masyarakat Banten atas kejadian ini. Saya terdesak, seolah-olah saya melakukannya walaupun kenyataanya tidak demikian,” sambung Atut.

Sementara itu menanggapi putusan yang dikenakan kepada kadernya itu, Partai Golkar menilai empat tahun sebagai vonis yang realistis.

“‎Realistis,” kata Wakil Ketua Umum Golkar Fadel Muhammad, Selasa (2/9/2014).

Fadel menyatakan hakim yang memvonis Atut sudah bijaksana. Dengan demikian, putusan tersebut sudah adil.

“Hakim kan lebih tahu apa yang musti dikerjakan. Itu sudah bijaksana, apalagi hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), itu sangat teliti orangnya,” tutur Fadel. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Nilai-nilai Agama & Pancasila Harus Jadi Pemersatu Bangsa

bidik.co — Kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hal penting di dalam kehidupan berbangsa yang multikultural. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.