bidik.co – Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menilai lembaga penyelenggara pemilu itu tidak profesional dalam menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta menyebutkan, KPU tak konsisten menjalankan PKPU nomor 4, nomor 9 dan nomor 19. PKPU Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014; PKPU Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil dan Presiden Tahun 2014.
Menurut Mahendradatta, masa rekapitulasi nasional pilpres seharusnya berjalan satu bulan, tepatnya hingga 9 Agustus.
“Tapi yang kita lihat bagaimana? 22 juli dipaksakan untuk keluar hasilnya,” kata Mahendradatta, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Mahendradatta menilai PKPU tentang DPK dan DPKtb tersebut bertentangan dengan undang-undang (UU). Selain itu, penerbitan PKPU itu pun juga ditenggarai sebagai jalan masuk menggelembungkan suara dalam pelaksanaan Pilpres tanggal 9 Juli 2014 yang lalu.
“Kita (pihak Prabowo-Hatta) tak percaya pada (segala tindakan yang dilakukan oleh pihak) KPU RI. Oleh karenanya kami eksaminasi kecurangan KPU RI. Ternyata kecurangan yang diduga dilakukan itu sudah ditata rapi semenjak dari awal,” kata dia menuturkan.
Tim Hukum Prabowo-Hatta melaporkan komisioner KPU RI dengan aduan ketidakprofesionalannya, yang diduga cenderung secara sengaja dilakukan. Mengingat, mustahil para komisioner KPU RI itu tidak memahami isi dari setiap UU terkait Pilpres.
“Hal ini sama dengan tindakan membuka kotak suara yang dilakukan oleh KPU RI. Walaupun itu tidak dilarang, tapi hal itu bertentangan dengan UU. Ini kan artinya setidaknya profesional KPU harus diadili dan dipertanyakan dalam pelaksanaan Pilpres 2014 ini,” katanya. (if)