Bidik.co — Kubu Prabowo – Hatta menyatakan menarik diri dalam proses yang sedang berlangsung yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pihak Prabowo-Hatta merasa, keputusannya menarik diri tidak menyalahi demokrasi. “Yang menyalahi demokrasi itu kecurangan. Kecurangan saat ini dianggap biasa,” kata Tim Hukum Prabowo-Hatta, M Mahendradatta di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (22/7/2014).
Menurutnya, saat Prabowo-Hatta menarik diri dari proses Pemilu maka tidak memiliki legal standing.
“MK kan mensyaratkan yang punya legal standing yang bisa mengajukan perkara. Saat kami menarik diri, Capres Cawapres Prabowo-Hatta tidak punya legal standing,” tuturnya.
Mahendradatta menuturkan, pihaknya pun belum memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan perselisihan Pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, saat Prabowo-Hatta menarik diri dari proses Pemilu maka tidak memiliki legal standing.
“MK kan mensyaratkan yang punya legal standing yang bisa mengajukan perkara. Saat kami menarik diri, Capres Cawapres Prabowo-Hatta tidak punya legal standing,” tuturnya.
Sebelumnya, calon presiden dari koalisi merah putih Prabowo Subianto menyampaikan sikap terkait hasil pemilihan umum presiden 2014. Dalam kesempatan tersebut Prabowo menyampaikan bahwa kubunya menolak pelaksanan Pilpres 2014.
“Kami menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung,” kata Prabowo di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (22/7/2014).
Prabowo juga menginstruksikan kepada saksi-saksi tim Prabowo-Hatta yang sedang mengikuti rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi melanjutkan proses tersebut.
“Saya instruksikan kepada para saksi-saksi yang sedang mengikuti rekapitulasi di KPU untuk tidak lagi melanjutkan,” tegasnya. (ai)