bidik.co – Anggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Sahroni, mengatakan tim sudah menyiapkan 76 bukti jelang sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Semuanya tertulis di dalam bundel setebal kurang-lebih 30 sentimeter.
“Bisa jadi nambah lagi bukti-bukti itu dengan menggunakan lima truk,” kata Sahroni di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 7 Agustus 2014.
Sahroni mengatakan bukti-bukti itu terdiri dari pelanggaran di 33 provinsi yang ada di Indonesia dan dirangkum dalam satu bundel. “Misalnya P1 untuk daerah Sumatera, kami jabarkan semua bukti pelanggaran dan disertai dengan formulir C1 dan sebagainya,” kata Sahroni.
Sebelumnya, pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menghimbau agar gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa harus didasari dengan bukti-bukti kuat. Dugaan kecurangan yang dituduhkan kubu Prabowo-Hatta, jika dapat dibuktikan tentunya akan sangat mempengaruhi hasil Pilpres.
“Kalau bisa dibuktikan tentu akan sangat berpengaruh. Kalau mereka membuktikan memang benar ada pelanggaran, MK bisa saja memutuskan adanya pemilu ulang,” jelasnya, Rabu (6/8) malam.
Kendati demikian, gugatan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bagian dari kemajuan demokrasi di Indonesia.
“Apa yang dilakukan Prabowo-Hatta itu hak mereka, ini sangat wajar. Menempuh gugatan ke MK merupakan jalur yang sudah ditentukan konstitusi. Ini bagus untuk kemajuan demokrasi Indonesia. Rakyat bisa belajar berdemokrasi dari pertarungan Pilpres Prabowo dan Jokowi,” kata Satrio. (if)