bidik.co — Dalam 10 tahun terakhir ini, Indonesia telah jauh berkembang di bidang ekonomi. Hal ini terlihat dari masuknya Indonesia ke dalam kelompok G-20 akibat kenaikan PDB dan pertumbuhan ekonomi yang positif secara konsiten.
Kesejahteraan masyarakat juga mengalami peningkatan yang signifikan. Pada sisi lain, sejak masa reformasi, Indonesia telah menjadi contoh sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Ini berkat terjaganya stabilitas politik dan bersemainya proses demokrasi dengan baik.
Kini pada Pilpres 2014, Indonesia menghadapi ujian yang sangat besar. Untuk kali pertama hanya ada dua pasang kandidat dalam Pilpres. Akibat akumulasi berbagai faktor, bangsa Indonesia seolah terbelah menjadi dua.
Puncaknya adalah setelah masa pencoblosan selesai. Ada eskalasi politik yang harus kita cermati agar tak keluar dari koridor demokrasi yang beradab. Pers, sebagai institusi penting dalam demokrasi modern, harus ikut berkontribusi untuk tetap terjaganya proses demokrasi tersebut.
Forum Pemred, kemudian membuat maklumat kepada para stakeholder di negeri ini. Berikut tujuh maklumat Forum Pemred terhadap perkembangan Pemilihan Presiden 2014 :
1. Mengimbau kepada media massa untuk menjaga independensi, kode etik, dan profesionalisme dalam pemberitaan pemilihan Presiden.
2. Menghindari pemberitaan yang provokatif, adu domba, dan berita negatif, serta mengutamakan berita yang menyejukkan dan mendamaikan.
3. Lembaga-lembaga survei dan asosiasinya agar segera membuat pertanggungjawaban publik terhadap penyelenggaraan quick count.
4. Pasangan capres-cawapres beserta partai-partai pengusung serta organ-organ pendukungnya agar menjaga suasana tetap damai. Agar menghindari konsentrasi massa, pernyataan yang provokatif, dan tindakan-tindakan yang mengganggu demokrasi yang beradab.
5. KPU, Bawaslu, dan DKPP agar proaktif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. KPU harus memfungsikan diri sebagai institusi terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu. KPU agar menjaga amanah rakyat dengan mengawal seluruh tahapan Pemilu secara profesional.
6. Pemerintah, termasuk TNI dan Polri, agar bekerja aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik.
7. Pemerintah dan parlemen agar memperbaiki seluruh infrastruktur, prosedur, etika, dan tata cara penyelenggaraan Pemilu, termasuk keharusan merealisasi pelaksanaan electronic voting dalam Pemilu dan Pilkada mendatang. (ai)