bidik.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru berpotensi memperlambat proses hukum, khususnya mengenai poin yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan. Padahal, menurut Busyro, proses penegakkan hukum harus sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
“Dalam proses penegakkan hukum itu membutuhkan waktu cepat, kalau tidak maka barang bukti bisa dihilangkan,” kata Busyro di Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Pasal 245 ayat 1 UU MD3 memuat ketentuan bahwa penyidik baik dari Kepolisian, dan Kejaksaan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, dalam pasal 245 ayat 3 UU MD3 disebutkan bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK tak perlu izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.
Apabila dalam waktu 30 hari sejak permohonan diajukan tak juga keluar surat izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan, maka pemanggilan keterangan untuk penyidikan baru bisa dilakukan.
“Dan mahkamah DPR diberi waktu 30 hari. Pertanyaannya, untuk apa harus melalui perpanjangan birokrasi seperti itu? Manfaatnya apa?” tambah Busyro.
Meskipun demikian, lanjut Busyro, KPK masih mengharapkan ketulusan elit partai politik di DPR untuk memberantas korupsi secara bersama-sama. KPK juga bersedia mendampingi DPR untuk membentuk sistem yang antikorupsi.
“Sistem menjadi penting untuk mengatasi dan melawan korupsi karena kami temukan korupsi semakin sistemik, struktural, dan menumbuhkan aktor-aktor baru,” ujarnya. (ai)