bidik.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali berbicara soal kisruh yang melibatkan Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dia mengatakan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara otomatis membatalkan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga terhadap penonaktifan kegiatan PSSI.
Pada Senin (25/5/2015), majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memberikan putusan sela untuk menunda pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan PSSI.
“Sebenarnya (SK Menpora) itu otomatis tercabut sendiri dengan putusan PTUN. Jadi, dicabut atau tidak dicabut (oleh Menpora), sama saja sebenarnya karena secara hukum tidak berlaku, ditangguhkan,” kata Kalla di kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (28/5/2015).
PSSI memanfaatkan putusan sela penundaan SK Menpora sebagai kekuatan hukum untuk menggelar pertandingan melalui penerbitan surat izin keramaian dari kepolisian. Kalla pun sependapat. Dia mengatakan, dengan adanya putusan PTUN tersebut, maka kegiatan PSSI dapat kembali berjalan seperti sedia kala.
“Karena hukum yang tertinggi bukan SK, jadi (SK Menpora) tidak berlaku secara hukum,” kata Wapres.
Putusan sela PTUN itu pun membuat Kemenpora menghentikan kegiatan Tim Transisi. Menurut Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pihaknya menghormati putusan itu dan menerangkan PSSI boleh beraktivitas lagi hingga keputusan final yang mungkin dibuat pada Agustus 2015.
Kendati demikian, Menpora Imam Nahrawi mengisyaratkan belum akan mencabut SK Pembekuan PSSI itu. Dia masih menunggu hingga proses hukum di PTUN tuntas.
Sementara Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengisyaratkan belum akan mencabut surat keputusan (SK) pembekuan PSSI dalam waktu dekat meski banyak desakan untuk mencabut surat tersebut.
“Saat ini, proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih berjalan, bahkan sudah ada putusan sela. Kita hormati itu. Yang jelas, kami akan menunggu sampai tuntas,” katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Dengan adanya keputusan tersebut, kata dia, semua pihak harus bisa menahan diri, apalagi semua proses masih berjalan, baik melalui PTUN maupun mediasi yang dilakukan oleh banyak pihak, termasuk oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
PTUN, dalam putusan selanya, meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenpora, menunda berlakunya surat keputusan (SK) pembekuan PSSI. Dengan adanya penundaan itu, kepengurusan PSSI kembali aktif.
Upaya penyelesaian masalah persepakbolaan nasional juga sudah dilakukan, bahkan dimediasi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan yang dihadiri Menpora, Wakil Ketua Umum PSSI, mantan Ketua PSSI Agum Gumelar, dan Ketua KOI Rita Subowo itu mendapat tiga opsi.
Opsi pertama ialah keputusan tetap pada pembekuan PSSI. Opsi kedua, mencabut pembekuan dan opsi ketiga adalah SK pembekuan direvisi, kemudian PSSI diminta segera diaktifkan, tetapi Tim Transisi bentukan pemerintah tetap berjalan.
Terkait opsi ketiga yang berpeluang digunakan oleh pemerintah, Menpora menegaskan pihaknya melalui bidang hukum Kemenpora terus melakukan kajian yang mendalam.
“Opsi yang ada masih terus dikaji oleh tim hukum Kemenpora. Yang jelas proses masih berjalan,” kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Dengan belum ada keputusan dari pemerintah, bisa dipastikan semua elemen sepak bola nasional masih menunggu, apalagi batas waktu penyelesaian persepakbolaan nasional harus tuntas sebelum Kongres FIFA di Swiss, 29 Mei. Desakan pencabutan pembekuan juga diharapkan oleh DPR dan DPD.
Ancaman sanksi bahkan sudah muncul ke permukaan, tetapi Menpora mempunyai keyakinan Indonesia tidak akan mendapatkan sanksi, apalagi federasi sepak bola dunia tersebut saat ini menjadi sorotan karena banyak pejabatnya yang ditangkap aparat hukum karena diduga melakukan korupsi dan penyuapan.(*)