bidik.co — Kenaikan tingkat Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) direncanakan berlaku pada tahun ini. Kemungkinan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukumnya akan diterbitkan pada bulan depan, bila disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Aturan akan berlaku untuk tahun pajak 2015. Artinya perhitungan dilakukan dari Januari-Desember 2015. Tingkat PTKP akan naik menjadi Rp 36 juta per tahun, dari yang sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun.
Lalu bagaimana bila pembayaran pajak sudah dilakukan sejak awal tahun?
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito menjelaskan, untuk pegawai yang bergaji Rp 24,3 juta per tahun-Rp 36 juta per tahun, akan dikembalikan kelebihan bayar pajaknya pada tahun depan. Tapi setelah laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dilakukan.
“Karena nanti akan disesuaikan oleh wajib pajak itu. Kan membuat laporan itu yang dipungut,” jelas Sigit di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Sementara untuk pegawai bergaji di atas Rp 36 juta/tahun, setelah perubahan aturan PTKP berlaku, maka kelebihan bayar pajaknya akan menjadi kredit pajak atau dicatatkan sebagai surplus. Nantinya, kelebihan bayar ini akan menjadi pengurang pembayaran pajak setelah aturan PTKP baru ini berlaku.
“Kan itu kredit pajak, jadi adjustmennt itu ke depan. Jadi pemotongan PPh 21 setelah bulan Juli nanti itu akan dicoba dengan memperhitungkan yang sudah dibayar,” kata Sigit. (*)