Home / Politik / Wasekjen Golkar: Munas 2014, Mustahil Tanpa Persetujuan Aburizal

Wasekjen Golkar: Munas 2014, Mustahil Tanpa Persetujuan Aburizal

Bidik.co- Wakil Sekjen Partai Golkar Lalu Mara Satria Wangsa menegaskan pelaksanaan Munas tetap dilakukan tahun 2015. Tanpa persetujuan Ketum Golkar Aburizal Bakrie, keinginan menggelar Munas tahun 2014, mustahil dilaksanakan.

“Pelaksanaan Munas harus diteken ketum dan sekjen. Jadi kalau Pak Aburizal dan dan Idrus Marham tidak meneken, ya mustahil,” kata Lalu Mara, Kamis (31/7/2014) malam.

Lalu Mara menyebut keinginan mempercepat pelaksanaan Munas hanya disuarakan segelintir kader. Padahal anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Golkar sudah mengatur tata pelaksanaan Munas.

“Semuanya sesuai aturan partai. Tidak bisa asal mendorong Munas yang menabrak aturan,” sambung dia.

Menurutnya, Munas akan tetap digelar tahun 2015 sesuai keputusan Munas tahun 2009 di Pekanbaru. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, tidak mempengaruhi jadwal pelaksanaan Munas.

“Apapun keputusan MK, baik memenangkan gugatan pasangan Prabowo-Hatta dan atau pasangan Jokowi-JK tidak ada kaitan dengan Munas Golkar,” tegasnya.

DPD tingkat I Golkar sebut Lalu Mara. tetap menghendaki pelaksanaan Munas dilakukan tahun 2015 sesuai rekomendasi Munas pada tahun 2009. “Ini tertuang dalam surat DPD I ke DPP Golkar,” ujarnya.

Hal itu juga memperkuat pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menilai sangatlah mustahil menggelar musyawarah nasional (munas) luar biasa Partai Golkar. Alasannya, munas luar biasa harus mendapatkan dukungan dari DPD.

“Apa yang saya ketahui, apa yang saya tangkap, apa yang saya dengar, apa yang saya lakukan komunikasi, tidak ada permintaan untuk melakukan munas yang dipercepat atau munas luar biasa,” katanya, Selasa (29/7).

Ia mengatakan hampir bisa dikatakan mustabil menggelar munas yang dipercepat atau munas luar biasa karena DPD Partai Golkar masih berpegang pada hasil munas 2009 lalu yakni munas baru bisa digelar pada 2015.

Menurutnya, jika munas dipercepat maka cara pertama yang harus dilakukan tak lain mengubah putusan munas 2009. Yang bisa mengubahnya tak lain munas pula.

“Munas itu harus mendapatkan dukungan dari DPP. Jumlahnya juga tak sedikit harus 2/3 dari 22 DPP. Jadi, jumlahnya cukup banyak,” katanya. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.