Home / Politik / Wayan Koster Kembali Diperiksa KPK untuk Tersangka RA

Wayan Koster Kembali Diperiksa KPK untuk Tersangka RA

bidik.co — Politikus PDI-Perjuangan Wayan Koster sambangi Kantor KPK di Jakarta, Selasa (4/11/2014). Tujuannya, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Di kasus ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sudah menjadi tersangka.

“Saya diperiksa sebagai saksi kasus Wisma Atlet untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),” kata Koster.

Koster saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan. Dia menduga akan dikorek penyidik soal anggaran pada proyek tersebut. Kata dia, waktu itu anggaran yang disetujui oleh DPR sekitar Rp 200 miliar‎ dari total pengajuan Rp 416 miliar.

“Uangnya enggak ada,” terang dia.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.

Pantauan media, Koster datang ke Gedung KPK dengan mengenakan batik cokelat lengan panjang, sekitar pukul 09.20 WIB. Dia mengaku diperiksa pertama kali sebagai saksi untuk Rizal. Sehingga, dia tak tahu apa yang akan ditanyakan penyidik.

“Mana saya tahu,” imbuhnya.

Disinggung apa kira-kira kaitan dia dengan kasus Wisma Atlet, Koster menduga bakal dikorek soal anggaran pembangunan Wisma Atlet di DPR. Sebab diketahui, Koster merupakan anggota Komisi X DPR periode 2009-2014.

“Iya, betul (terkait anggaran),” terangnya.

Koster pun menjelaskan, DPR memutus anggaran untuk pembangunan itu sebesar Rp 200 miliar. Meskipun, anggaran yang diajukan Provinsi Sumatra Selatan sebesar Rp 416 miliar.

“Ya yang diajukan seperti itu, kita putuskan seperti itu karena uangnya enggak ada,” tegas Koster.

Diketahui, KPK sudah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.