Home / Politik / Aboe Bakar Al Habsy: Selayaknya Menteri Yasonna Diinterpelasi

Aboe Bakar Al Habsy: Selayaknya Menteri Yasonna Diinterpelasi

bidik.co — Anggota DPR mewacanakan akan mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, yang mengesahkan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.

Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara

“Terdapat tiga alasan yang menyebabkan SK pengesahan kepengurusan DPP PPP baru yang dikeluarkan oleh Menkum HAM layak untuk diinterpelasi,” jelas anggota DPR Aboe Bakar Al Habsy, Rabu (29/10/2014).

Pertama, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP dikeluarkan dalam waktu yang cukup singkat. Politikus PDIP itu mengeluarkan Keputusan tersebut sehari setelah dia lantik sebagai Menkum HAM.

“Sehingga perlu ditanyakan apakah memang Menkumham telah mempelajari duduk perkara dengan benar dan memahami dengan baik seluruh aturan yang ada,” ungkap politikus ini.

Kedua, seharusnya Menkum HAM dapat mengeluarkan SK setelah konflik di internal PPP tersebut berakhir. Hal ini diatur dalam dalam pasal 24 UU/2 Tahun 2011. Di pasal tersebut disebutkan, jika ada perselisihan internal partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkumham sampai perselisihan selesai.

“Seharusnya Menkum HAM baru dapat mengeluarkan SK apabila perselisihan tersebut telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau yang sejenisnya sebagaimana diatur dalam pasal 32 dan 33 UU Partai Politik,” tegasnya.

Dia mengingatkan, seharusnya Menkum HAM mengikuti dan menjalankan UU tersebut. Tapi tidak. Makanya, patut dipertanyakan apa motivasi Yasonna mengeluarkan SK tersebut.

Sedangkan lasan ketiga, Aboe Bakar menambahkan, SK Menkumham tersebut telah memperkeruh konflik internal PPP. Yang akhirnya salah satu pihak merasa memiliki legitimasi untuk mengambil alih kewenangan partai. Salah satu dampaknya terlihat dari keributan yang kemarin terjadi di rapat paripurna DPR.

“Berdasarkan tiga alasan tersebut, saya rasa sangat layak untuk mengajukan interpelasi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM tersebut,” demikian Aboe Bakar. [zul]

Hal senada juga disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, yang menilai Menkum HAM masuk terlalu jauh urusan internal partai.

“Jadi Mahkamah Partai belum selesai menyelesaikan tugasnya, Menkum dan HAM mendahului. Ini faktor penyebab konflik PPP makin meruncing,” kata saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/10/2014).

Dirinya menduga, konflik yang terjadi di internal PPP itu merupakan design atau bagian kerja dari kutub politik Koalisi Indonesia Hebat (KIH), partai pendukung Jokowi-JK.

“Wajar saja jika beberapa anggota DPR melakukan hak interpelasi akibat kecerobohan Menkum dan HAM,” tandasnya. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Perlunya Selesaikan Masalah Dengan Musyawarah  

Bidik.co — Pancasila mengandung nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman dalam melakukan berbagai hal, seperti mengambil …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.