bidik.co – Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan, peluang pembentukan panitia khusus kecurangan pemilu presiden tetap terbuka. Pansus, menurut dia, tetap relevan dan perlu dibentuk karena ada dugaan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pilpres.
“Pansus bukan area Komisi II, tapi milik seluruh anggota dewan,” kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Menurut politisi Partai Golkar itu, fokus penanganan perkara pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi dan di DPR berbeda. Sebab, MK fokus pada fakta-fakta dan dokumen, sedangkan dalam proses politik tidak ada yang tunggal.
Anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hakam Naja, mengatakan proses pembentukan panitia khusus (Pansus) kecurangan Pilpres kini tengah menunggu proposal dari tim pengusul.
Menurutnya, pembentukan pansus di DPR itu hanya membutuhkan pengusul sebanyak 25 anggota DPR dari dua fraksi.
Namun, ia menilai, pansus akan lebih kuat jika fraksi yang mengusulkan lebih banyak lagi.
“Ini kan masalah besar, pansus akan lebih kuat jika didukung oleh mayoritas fraksi,” kata Hakam dalam keterangan persnya, Senin (18/8/2014).
Labih jauh ia menjelaskan, pansus merupakan bagian dari proses politik berkaitan kewenangan pengawasan dewan.
Direktur Eksekutive Polcomminstitute, Heri Budianto, mengatakan wacana pembentukan Pansus Pilpres bisa membuat Koalisi Merah Putih semakin eksis dan menjatuhkan mental koalisi Jokowi-JK.
“Kalau ini sampai goal secara psikologis ini akan menjatuhkan mental koalisi Jokowi-JK,” katanya, Senin (18/8/2014).
Heri juga mengatakan, tim Prabowo-Hatta tidak boleh lengah, sebab saat ini upaya untuk menggoyang Koalisi Merah Putih cukup kuat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, siap mengklarifikasi apa pun pertanyaan yang diajukan pada KPU jika nanti dibentuk panitia khusus pemilihan presiden di parlemen. “Ini adalah bentuk pertanggungjawaban KPU pada rakyat dan kami siap mengklarifikasi, baik itu lembaga hukum atau lembaga politik,” ujar Ida seusai sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Senin, (18/8/2014).
Ida menghormati dan menghargai jika lembaga perwakilan memanggil KPU. Menurut Ida, pembentukan pansus pilpres bukan dipandang sebagai suatu upaya memperlama proses sengketa. “Ini kan representasi dari rakyat, wakil rakyat memandang ada hal penting yang harus diklarifikasi,” ujar dia. (if)