bidik.co — Ketua Komisi II DPR yang juga politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan salah satu cara untuk mengungkap kecurangan Pilpres 2014 adalah dengan pembentukan Pansus Pilpres. Menurutnya, lewat Pansus Pilpres komisioner KPU bisa dipenjara dan presiden bisa digulingkan jika terbukti melakukan kecurangan.
KPU, lanjut Agun, tidak melakukan rekapitulasi secara langsung dari tingkat TPS sampai provinsi, melainkan hanya menjumlahkan penghitungan dari uploader di lapangan. Proses ini yang menurutnya, bisa saja terjadi kecurangan.
“KPU hanya meng-upload data tidak lakukan rekapitulasi secara langsung hanya merekap dari data yang di-upload, yang meng-upload siapa, kualifikasi petugas yang upload bagaimana? Upload dari C1, DA1 ke DB1, itu prosesnya hanya upload, sementara dokumen ada di kotak suara. Itu yang bisa menelusuri hanya Pansus, karena Pansus bekerja di tengah-tengah rakyat, MK hanya di ruang sidang,” ujar Agun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/8).
Calon Ketua MPR ini pun menyatakan, proses administrasi hasil Pilpres 2014 memang berakhir di MK. Namun proses politik akan tetap berjalan di DPR melalui Pansus Pilpres.
Agun mengungkapkan, Pansus Pilpres bisa saja menemukan berbagai pelanggaran kecurangan yang dilakukan oleh KPU. Nantinya komisioner KPU bisa dipenjara jika terbukti bersalah, tapi pemenang tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih jika diketahui tidak terlibat.
“Rekapitulasi administratif hanya sampai berakhir di MK, tapi persoalan politik tidak implikasi ke sana, politik bisa menentukan seseorang jatuh atau tidak. Bisa saja presiden ternyata clear benar, tapi ada sejumlah kecurangan dilakukan anggota KPU, anggota KPU masuk penjara bisa. Pansus ini penting di sana untuk membangun demokrasi, demokrasi yang bermartabat,” tegas dia.
Agun menambahkan, hasil Pansus juga bisa membuat presiden dan wakil presiden terpilih nanti digulingkan. Dengan catatan, apabila terbukti melakukan kecurangan dalam pilpres dan akan dibuat hak angket dan dikembalikan ke MK untuk proses pemakzulan (impeachment).
“Artinya kita baru melihat luarnya seperti ini, kalau sudah terlantik ternyata ada sebuah proses diperoleh melalui suatu kejahatan dan kejahatan melibatkan pasangan calon dan itu terbukti, kita bisa lagi proses itu ke MK,” tutur dia.
Agun menolak jika wacana dibentuknya Pansus Pilpres ini untuk kepentingan pasangan Prabowo – Hatta . Dia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk perbaikan proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan bermartabat.
Sementara itu Guru Besar Hukum Tata Negara UI Satya Arinanto menilai, Pansus Pilpres tidak dapat mengubah hasil pemilu. Sebab, hanya dua lembaga yang bisa mengubah hasil pilpres yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya rasa tidak ya, tidak bisa. Karena hanya dua lembaga yang bisa mempengaruhi hasil pilpres, KPU dan MK. Kan begitu. Pansus tidak ya,” kata Satya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Diketahui, KPU telah menetapkan Jokowi – JK sebagai pemenang Pilpres 2014. Namun karena diduga terjadi kecurangan, Prabowo – Hatta pun melakukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). (ai)