Home / Politik / Ahok Bisa Dipidana Jika Lokalisasi Prostitusi

Ahok Bisa Dipidana Jika Lokalisasi Prostitusi

bidik.co — Pengamat psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai, ide lokalisasi yang sempat diwacanakan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama harus segera disudahi.

Reza membagi dua model pelacur. Pertama pelacur golongan 1, yaitu orang yang terjun ke dunia tersebut sebagai korban perdagangan manusia atau karena keterpaksaan akibat beban hidup yang berat.

“Jadi tidak masak akal korban dilokalisasi,” ungkap Reza Indragiri Amriel , Senin (11/5/2015).

Kedua pelacur golongan 2. Yaitu pelacur profesional, yang punya tarif tinggi. “Tidak mungkin (pelacur profesional) harus diasramakan. Mereka tidak butuh sertifikasi, karena pamor mereka sudah tinggi,” ungkapnya.

Malah pengamat hukum yang hadir dalam diskusi tersebut Asep Iwan Iriawan mengingatkan, Ahok bisa dipidana kalau merealisasikan ide lokalisasi tersebut.

Ahok sendiri sebelumnya sudah mengklarifikasi ide lokalisasi tersebut setelah ramai menuai protes. Menurutnya, kalau masyarakat tidak setuju, tidak masalah. Artinya, mustahil dipaksakan.

“Jadi bukan batal ya, tapi memang dari awal kita sudah tahu ini mustahil dijalankan,” ungkap Ahok dalam akun Twitter-nya.

Dia juga menilai, ramainya tanggapan publik atas wacana tersebut, membuktikan masyarakat masih peduli dengan moral anak bangsa. “Karena itu jika ada prostitusi terselubung. Yuk masyarakat laporkan ke pihak berwenang. udah merusak moral, ilegal pula,” tandasnya.

Diberitakan, jauh sebelum kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby di kamar kost, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengaku berencana ingin membuat lokalisasi. Kawasan tersebut nantinya diperuntukan khusus untuk prostitusi.

Lokalisasi tersebut salah satunya bertujuan agar indekost yang ada di Jakarta sesuai dengan peruntukannya. “Saya sudah wacana tapi dicaci maki kok,” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Diakui Ahok, dirinya telah mengetahui sejak lama sebutan Vagina Street untuk lokasi kos yang ada di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Tapi, kata dia, gara-gara kasus Deudeuh mencuat, baru kos-kosan tersebut menjadi perhatian. Diapun akan menertibkan kos-kosan yang peruntukannya disalahgunakan.

“Makanya sekarang bisa ditangkap. Kalau itu (kost) terjadi peruntukan (mesum), kos itu mesti tutup,” tegasnya. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.