Home / Politik / Akhirnya PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG

Akhirnya PN Jaksel Kabulkan Praperadilan BG

bidik.co — Hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi telah selesai membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka KPK. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya.

“Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan prapradilan pemohon untuk sebagian,” papar hakim sarpin Rizaldi dalam pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).

Sarpin kemudian membacakan poin keputusannya yang lain. Kedua, menyatakan surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari yang tetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan a quo tak punya kekuatan mengikat.

Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah.

Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon oleh termohon.

Keenam, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan selain dan selebihnya,” tutup hakim disusul ketokan palu.

Sebelumnya Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan percaya diri akan memenangkan sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia beralasan, komisi antirasuah tidak mampu menunjukkan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“KPK tidak mau menunjukan bukti LHA, jadi kami yakin permohonan kami dikukuhkan karena beralasan,” ujar Maqdir Ismail, setelah hakim Sarpin Rizaldi menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015) malam.

Menurut Maqdir, LHA merupakan data intelejen yang membutuhkan konfirmasi. Apabila KPK belum melakukan konfirmasi, maka LHA tersebut tidak dapat dijadikan bukti.

“Saya bertanya pada saksi mengenai finansial intelegen unit LHA itu. Kalau masih data intelegen berarti bukan bukti karena belum dikonfirmasi. Itu berdasarkan undang undang tindak pidana pencucian uang,” paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum komisi antirasuah, Chatarina Girsang juga yakin hakim akan memenangkan pihaknya. Ia menilai ada empat argumen yang dikemukakan kubu Budi sifatnya lemah dan tidak berdasar.

Terkait LHA, Chatarina berkata KPK menggunakan LHA yang khusus dibuat untuk perkara Budi dan berbeda dengan LHA yang dipegang Polri.

“Kami semua berdoa agar diberikan keputusan yang terbaik,” tuturnya.

Selanjutnya Chatarina menilai, setidaknya terdapat empat argumen lemah dan tidak berdasar yang membuat praperadilan ini ditolak oleh hakim Sarpin Rizaldi.

Usai hakim menutup sidang pada Jumat (13/2/2015) malam, Chatarina menjelaskan empat argumen yang menurutnya lemah tersebut.

Yang pertama adalah argumen soal kepimpinan KPK yang kolektif kolegial. Menurut Chatarina, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan pimpinan komisi antirasuah tidak harus selalu lima.

Argumen kedua adalah pernyataan yang menyatakan KPK tidak memiliki cukup bukti untuk mengusut Budi pada perkara dugaan penerimaan gratifikasi. “Itu bukan wewenang pengadilan praperadilan untuk menilainya,” tegas Chatarina.

Ketiga, argumen yang menyebut penyidikan KPK terhadap Budi tidak sah karena sebagai tersangka, Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan. “Tadi kata ahli kan hal itu memang tidak diharuskan dalam undang-undang,” katanya.

Chatarina berkata, argumen keempat adalah tuduhan bahwa KPK menggunakan laporan hasil analisis (LHA) PPATK periode 2003-2009. Padahal menurutnya, KPK menggunakan LHA yang khusus dibuat untuk perkara Budi dan berbeda dengan LHA yang dipegang Polri. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.