bidik.co — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta menindak seluruh anggota fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang telah membentuk DPR tandingan.
Sekretaris Jenderal Front Gerakan Aktivis Indonesia (Fraksi), Andi Awal Mangantarang mengatakan, langkah KIH yang membentuk DPR tandingan, telah melanggar konstitusi.
“Kami meminta MKD untuk menindak dengan tegas aksi liar inkonstitusional anggota DPR dari kelompok KIH,” ungkap Andi dalam keterangannya, Senin (3/10/2014).
Menurutnya, sikap KIH yang tidak legowo menerima kekalahan dalam pertarungan politik di Parlemen, untuk memperebutkan pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan, sangat mempermalukan wajah dan mencoreng institusi DPR.
“Mereka seperti anak kecil yang bertindak anarkis dan beringas. KIH semestinya memperlihatkan sikap legowo dan kenegarawannya,” tandas Andi.
Sebelumnya Andi mengungkapkan, PDI-Perjuangan, PKB, Nasdem dan Hanura tidak perlu sedih tidak mendapat ‘jatah’ pimpinan di Parlemen.
“KIH tidak perlu risau dan galau seperti anak kecil akibat tidak mendapat ‘permen’ di DPR,” kata Andi.
Fraksi adalah koalisi aktivis yang tergabung dari Poros Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (Poros BEM-I), Ikatan Lembaga Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Politik Se-Indonesia (ILMAISPI), Persatuan Nasional Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Seluruh Indonesia (PENA ISMSI), Perhimpunan Simpul Aktivis Seluruh Indonesia (PERSIRA), Eksponen Lintas Aktivis Se-Indonesia Timur, dan Pergerakan Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (PMPHI).
Menurut Andi, langkah KIH yang membuat DPR tandingan karena tidak mendapat ‘jatah’ pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan lainnya, akan membuat suasana politik gaduh, yang ujung-ujungnya merugikan rakyat.
“Manuver KIH sendiri tak lebih dari sekedar politik kepentingan ingin berkuasa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebenarnya dengan KIH menguasasi Pemerintah dan Koalisi Merah Putih (KMP) menguasi Parlemen, sudah tepat, yakni akan mewujudkan Pemerintahan yang baik.
“Kalau ini terjadi, eksekutif akan lebih produktif dan berhati-hati. Sementara legislatif akan lebih kritis dan betul-betul subtantif mengawasi,” tandas Andi. (*)