Home / Politik / TPDI: Jokowi-JK dan Kabinetnya Telah Langgar Hukum

TPDI: Jokowi-JK dan Kabinetnya Telah Langgar Hukum

bidik.co — Presiden Joko Widodo dan Wakil Prresiden Jusuf Kalla serta Tim Transisi ternyata tidak profesional dalam menyiapkan proses rekrutmen hingga pelantikan menteri-menteri Kabinet Kerja. Hal ini misalnya terlihat dari para menteri yang tidak mengumumkan dan tidak bersedia diperiksa kekayaannya.

“Di dalam UU 28/1999 tersebut dikatakan Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, beberapa saat lalu (Senin, 3/10).

Tidak hanya itu, ungkapnya lagi, para menteri juga harus melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat. Artinya baik Presiden Jokowi-JK maupun 34 Anggota Kabinetnya harus sudah melaporkan kekayaanya kepada KPK sebelum mengucapkan sumpah jabatan atau dilantik menjadi Menteri Kabinet Kerja Jokowi.

“Dengan tidak dipenuhinya kewajiban hukum selaku Penyelenggara Negara dalam menciptakan Pemerintahan yang bebas KKN maka baik Peresiden Jokowi maupun ke 34 Menteri Kabinet Kerja harus dianggap secara bersama-sama telah melanggar hukum dan tidak tahu hukum dan harus diberikan sanksi hukum dan sanski administratif sesuai UU,” jelas Petrus

Petrus Selestinus menyesalkan kejadian ini karena ternyata Jokowi dan Tim Transisi hanya mampu berputar pada euphoria mendapatkan kekuasaan namun lalai bahkan tidak paham terhadap hal-hal mendasar yang menjadi fundasi utama dalam menyusun dan melaksanakan nawa cita, terutama visi revolusi mental. [ysa]

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sampai hari ini belum menerima selembar pun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari para menteri dalam Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Padahal, KPK mengaku sudah mengirim surat kepada mereka supaya segera melaporkan hartanya sebagai syarat akuntabilitas dan keterbukaan pemerintahan.

“Untuk menteri-menteri di Kabinet Kerja, hingga hari ini belum ada yang melaporkan,” tulis Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, melalui surat elektronik kepada awak media, Jumat (31/10).

Sementara itu, lanjut Johan, sampai hari ini KPK sudah menerima laporan dari tujuh mantan menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pimpinan Presiden dan Wakil Presiden 2009-2014, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Mereka menyerahkan laporan itu dalam waktu berbeda selepas lengser.

Para menteri dan wakil menteri kabinet SBY sudah melaporkan hartanya selepas menjabat adalah Syarifuddin Hasan, Dahlan Iskan, Azwar Abubakar, Alex SW Retraubun, MS Hidayat, Ani Ratnawati, Gusti Muhammad Hatta, Sudi Silalahi, Suswono, dan Mahmuddin Yasin.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mendesak supaya para pejabat tidak meremehkan pelaporan harta kekayaan. Sebab menurut dia, hal itu adalah salah satu bentuk pencegahan korupsi.

“Kan pencegahan itu juga penting dalam pemberantasan korupsi. Seperti sekarang kita dengan imbauan agar pejabat-pejabat publik, baik yang ada di legislatif maupun eksekutif segera melaporkan harta kekayaannya,” katanya.

Tak hanya itu, Zulkarnain juga meminta para menteri di era Kabinet Indonesia Bersatu dan Kabinet Kerja peka dan awas terhadap percobaan korupsi. Utamanya soal sogokan dan pemberian dengan imbalan (gratifikasi).

“Mengembalikan atau melaporkan gratifikasi atau suap di lingkungan instansinya masing-masing,” ujar Zulkarnain.

Zulkarnain juga mengaku sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta dari para menteri Jokowi maupun anggota DPR.

“Saya rasa belum ada. Tapi KPK telah memberikan surat,” ujar Zulkarnain.

Komentar

Komentar

Check Also

Sri Meliyana: PPN 12% Adalah Amanat Undang-undang!

Bidik.co — Lahat – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.