Home / Politik / Annas Maamun Mengaku Pernah Temui Zulkifli Hasan

Annas Maamun Mengaku Pernah Temui Zulkifli Hasan

bidik.co — Gubernur Riau non aktif Annas Maamun pernah melakukan pertemuan dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang kala itu menjabat Menteri Kehutanan.

Dalam pertemuan, Zulkifli menyampaikan akan mempelajari permohonan terkait revisi alih fungsi hutan Riau yang diajukan olehnya.

“Permohonan kita sudah masuk, pak Zulkifli bilang ya nanti kita pelajari,” ungkap Annas usai menjalani pemeriksaan kasus korupsi revisi alih fungsi hutan Riau di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 19/12).

Menurut pria berusia 74 tahun itu, pertemuan dengan Zulkifli hanya berlangsung sekitar tujuh menit. Pertemuan dilangsungkan di kediaman Ketua MPR tersebut.

“Saya yang datang,” kata Annas yang juga politisi Partai Golkar.

Menyoal materi pemeriksaannya kali ini, Annas menjelaskan dirinya dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tentang tanah miliknya. Penyidik juga mengonfirmasi mengenai harga tanah itu.

Diketahui, Zulkifli Hasan pernah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014. Soal SK itu tercantum dalam surat dakwaan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung yang terjerat dalam kasus serupa dengan Annas.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas kurang lebih 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Riau. Zulkifli kemudian memberi kesempatan kepada masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika ada kawasan yang belum terakomodir.

Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK Menhut, Annas memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah M. Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya. [why]

Sementara itu Annas mengakui, sampai saat ini belum mendapat bantuan hukum dari Partai Golkar. Terkait kasus hukum yang dialaminya di Komisi Pemperantasan Korupsi.

“Belum ada (bantuan hukum),” katanya usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/12).

Namun demikian, meski belum mendapatkan bantuan hukum, Annas mengaku tidak merasa kecewa.

“Tidak, kenapa lah merasa kecewa,” singkat politisi Golkar tersebut.

Diketahui, Annas merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam alih fungsi hutan di Riau pada Kementerian Kehutanan. Annas ditetapkan tersangka oleh KPK karena menerima suap dengan total Rp 2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp 500 juta dan SGD 156.000.

KPK menangkap Annas Maamun dan sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPK kemudian menetapkan Annas Maamun, Gulat Manurung selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.

Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya.

Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.