Home / Politik / Sidang MK Banjir Teguran Hakim

Sidang MK Banjir Teguran Hakim

bidik.co – Sidang lanjutan gugatan hasil perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 kembali dilanjutkan. Sidang  dimulai  pukul 09.00 WIB dengan  mendengarkan keterangan para saksi dari pihak pemohon (Prabowo-Hatta), termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), dan pihak terkait (Jokowi-Jusuf Kalla).

Awalnya sidang berjalan kondusif dengan mendengarkan keterangan dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Beberapa saksi yang berasal dari Jawa Timur diperdengarkan keterangannya di hadapan hakim konstitusi dan itu berjalan kondusif.

Namun, saat ketua MK, Hamdan Zoelva mempersilakan pemohon untuk bertanya kepada termohon menanggapi keterangan saksi, lalu terjadi sedikit keributan. Pemohon mencecar pertanyaan kepada termohon yang tidak sesuai dengan materi persidangan.

Hamdan pun sempat beberapa kali menegur pemohon dan saksi tidak berdebat yang tidak sesuai dengan persidangan. Bahkan, Hamdan beberapa kali mengetukkan palunya untuk memperingatkan sidang tetap kondusif.

“Biar majelis yang atur jalannya sidang. Kalau tidak ada yang atur, rusak ini sidang,” kata Hamdan, Senin (11/8/2014).

Usai Hamdan menegur, sidang kembali dilanjutkan. Banyaknya saksi yang akan diperiksa yakni 75 saksi yang terdiri dari 25 saksi pemohon, 25 saksi termohon dan 25 saksi pihak terkait.

Selain itu Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi juga harus berkali-kali menegur Johannes, saksi pihak terkait pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk rekapitulasi di Kecamatan Pasar Rebo. Pasalnya, Johannes berkali-kali menggunakan kata-kata yang bukan fakta, melainkan asumsi.

Awalnya, Johannes menceritakan bahwa pihaknya meminta kotak suara di semua TPS di Kecamatan Pasar Rebo untuk dibuka. Akhirnya, PPK mengabulkan permohonan tersebut untuk TPS 27. Namun, belum selesai pembukaan kotak, acara tersebut sudah terpotong dengan istirahat shalat dan makan malam. Namun, setelah istirahat, pembukaan kotak suara tidak dilanjutkan karena dianggap sudah cukup oleh panwas.

“Akhirnya kami tidak menandatangani berita acara, kayaknya…,” kata Johannes yang langsung dipotong oleh Fadlil. “Jangan mengkhayal kayaknya. Saksi tidak boleh berkesimpulan, yang Anda lihat saja yang Anda katakan,” tegur Fadlil.

Johannes hanya mengangguk mendengar teguran Fadlil itu. Dia melanjutkan kembali penjelasannya. Namun, tak lama, Johannes kembali ditegur oleh Fadlil karena kali ini dia menggunakan kata “mestinya”. “Tidak usah bilang mestinya, saksi tidak usah cerita mestinya bagaimana. Mestinya itu berarti saksi sudah berkesimpulan,” Fadlil. Akhirnya, Johannes tak lagi menambahkan keterangannya ke majelis hakim. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Perlunya Selesaikan Masalah Dengan Musyawarah  

Bidik.co — Pancasila mengandung nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman dalam melakukan berbagai hal, seperti mengambil …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.