Home / Politik / Coreng Nama Partai Demokrat, Jero Dinonaktifkan

Coreng Nama Partai Demokrat, Jero Dinonaktifkan

bidik.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Jero Wacik, sebagai tersangka pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Otomatis, pria asal Bali itu nonaktif dari Partai Demokrat.

“Beliau dinonaktifkan,” kata Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, Rabu (3/9/2014).

Ruhut mengatakan, dalam pakta integritas yang ditandatangani seluruh kader Demokrat, siapa pun yang tersangkut kasus hukum termasuk korupsi langsung nonaktif dari Demokrat.

Selain itu, lanjut dia, Jero Wacik dan 60 kader Demokrat yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 juga sudah menandatangani pakta integrtitas antikorupsi.

“Bapak juga selalu tegas mengatakan, partai tidak akan melindungi kader yang korupsi,” tegas Ruhut.

Ruhut melanjutkan, Demokrat sama sekali tidak akan mengintervensi proses hukum di KPK. “Kami patuh terhadap apa yang dilakukan KPK, kami dukung KPK,” pungkasnya.

Politisi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan juga meminta proses hukum dijalankan dengan seadil-adilnya.

“Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi tanpa pilih bulu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/9/2014).

Hinca pun meminta maaf atas kasus yang menjerat salah satu fungsionaris partainya itu. Menurut dia, Demokrat akan menjalankan mekanisme yang berlaku untuk menangani Jero Wacik.

Demokrat, sebutnya, bakal menegakan pakta integritas kepada Jero Wacik. Terlebih, pakta integritas salah satu jalan untuk mempersempit kader Demokrat melakukan korupsi.

“Memang pakta integritas bukanlah satu-satunya upaya meredam tindak pidana korupsi. Karena pemberantasan dalam partai adalah upaya perjuangan tanpa henti.” paparnya.

Anggota Dewan Pembina Demokrat, Ahmad Mubarok, mengatakan Partai Demokrat belum tentu memberi bantuan hukum kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di SKK Migas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, melihat situasi terlebih dahulu. “Jika Jero tak minta, bagaimana?” katanya, Rabu malam, (3/9/2014).

Penetapan tersangka, kata Mubarok, otomatis mencoret nama Jero dari keanggotaan partai. Dalam Anggaran Dasar Demokrat dinyatakan bahwa anggota langsung dikeluarkan saat menjadi tersangka. Mubarok menyayangkan ternyata Jero masuk ke dalam “antrean” KPK. Meski begitu, dia beranggapan, siapa pun orang yang duduk sebagai Menteri Energi agak sulit menghindari cipratan duit. Menurut Mubarok, Kementerian Energi menjadi lahan empuk untuk mencari duit. “Sudah sejak zaman Suharto,” dia menuding.

Komisi antirasuah hari ini menetapkan bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Energi pada Rabu 27 Agustus 2014. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, mengatakan bahwa Jero dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Bambang mengatakan, Jero diduga memeras dengan menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara sebesar Rp 9.9 miliar. Pemerasan tersebut, antara lain berupa menggelembungkan permintaan dana operasional. Lantas Jero diduga menghimpun dana-dana tertentu untuk membiayai ongkos operasional tersebut. Beberapa modus Jero dalam memeras antara lain menganggarkan kegiatan rapat rutin, yang ternyata fiktif.

Melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Energi, Teguh Pamudji, Jero Wacik meminta agar anak buahnya di Kementerian Energi menghormati keputusan KPK. “Kami diminta mengikuti seluruh prosedur dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Teguh. Jero berjanji tetap berada di Jakarta selama proses hukumnya berjalan di KPK. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.