Home / Politik / Demokrat Tak Demokratis, Pecat Anggotanya di DPR

Demokrat Tak Demokratis, Pecat Anggotanya di DPR

bidik.co — Mahkamah Partai Demokrat memecat delapan anggota DPR RI Fraksi Demokrat. Selanjutnya mereka diganti alias di-PAW dengan orang-orang dekat elit Demokrat.

Mereka adalah; Rooslynda Marpaung diganti Jhonny Allen Marbun, Ambar Tjahyono diganti Roy Suryo, Nasyit Uma diganti M Jafar Hafsah, Wahyu Sanjaya diganti Juhaini Alie, Amin Santono diganti Didi Irawadi Syamsudiin, Fandi Utomo diganti Lucy Kurniasari, Rudi H Bangun diganti Hinca Pandjaitan, dan Verna Gladys diganti Andi Saiman.

Politisi Demokrat yang kini jadi Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan, kalau para elit partai kalah kompetisi di lapangan rakyat (pileg), semestinya introspeksi diri bukan malah amputasi kader lainnya.

“Apa tidak malu sebagai elit, pengelola partai dan selalu bicara demokrasi, politik bersih cerdas dan santun kok malah perilakunya seperti gerombolan yang mau menang sendiri,” ujar dia di akun @G_paseksuardika sesaat lalu, Selasa (28/10/2014).

Menurut Sekjen Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini, Partai Demokrat harus segera dibenahi karena partai ini adalah milik publik.

“Partai harus diselamatkan,” tandasnya.

Pasek menjelaskan, SK pemecatan mereka sudah keluar dari Mahkamah Partai yang dipimpin ketuanya Amir Syamsudin.

“Pemecatan ini unik dan aneh. Saya dapat info dari tokoh PD yang sedih melihat prilaku pengelolaan partai yang ugal-ugalan dan jauh dari politik bersih cerdas dan santun. Partai harus diselamatkan,” jelas dia di akun @G_paseksuardika.

“Saya ingin diskusi soal demokrasi di Partai Demokrat saat ini. Sebagai kader, saya makin sedih melihat antara nama dan prilaku tidak sama. Partai ini milik publik karena habitat hidupnya di masyarakat. Sehingga wajar rakyat harus tahu apa yang terjadi,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Pasek, bolanya ada di tangan Ketua Umum Partai Demokrat SBY dan sekjennya Ibas Yudhoyono. Apakah putusan Mahkamah Partai itu ditindaklanjuti atau tidak.

“Bukankah soal keberatan mereka itu sudah terlewati di lembaga resmi negara. Mereka sudah menang di Pileg, sudah ditetapkan KPU, sudah diputus oleh DKPP bagi yang ajukan keberatan ke sana, dan sudah dilindungi oleh putusan MK,” ungkapnya.

“Kalau sudah semua lembaga negara dan pilihan rakyat memilih 8 orang tersebut, kok sekarang dirampas dengan jalur internal partai yang tidak fair prosesnya?” tambah Pasek.

Sementara itu salah satu kader yang dipecat, Ambar Tjahjono menilai, fenomena ini kali pertama terjadi di Demokrat.

“Baru kali ini terjadi, sebelumnya tidak ada,” kata Ambar, Senin (27/10/2014).

Mahkamah Partai Demokrat dipimpin Amir Syamsuddin, mengeluarkan surat keputusan per 17 Oktober 2014, tentang pemberhentian Ambar Tjahjono dari keanggotaan Partai.

Pemberhentian itu otomatis menghapus kedudukan Ambar sebagai anggota DPR periode 2014- 2019 dari Dapil Yogyakarta. Selanjutnya, DPP Partai Demokrat menunjuk KMRT Roy Suryo Notodiprojo sebagai penggantinya. Roy yang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga merupakan anggota Mahkamah Partai Demokrat.

Keputusan itu didasarkan pada sidang Mahkamah Partai Demokrat yang menerima permohonan dari Roy Suryo. Pemohonan diajukan karena Ambar disebut-sebut melakukan kecurangan dalam memperoleh suara di dapilnya.

Selain Ambar, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Sumut II, Roosalynda Marpaung juga diberhentikan oleh Mahkamah Partai karena pelanggaran kode etik dan digantikan oleh caleg peraih suara terbanyak kedua, Jhony Allen Marbun.

Jhony Allen Marbun merupakan anggota DPR periode 2009-2014 dan saat ini menjabat Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

“Setahu saya ada beberapa orang lainnya, ada empat orang, di antaranya Roosalynda Marpaung, yang dua lainnya lupa namanya. Tapi, kasusnya hampir sama, pelanggaran kode etik,” ujar Ambar.

Ambar mensinyalir, ada ‘campur tangan’ elit-elit partai pada pemecatan dirinya dan tiga anggota DPR terpilih lainnya. Ia menambahkan, para anggota DPR yang dipecat bukanlah elit partai.

Sementara para pengganti anggota DPR yang dipecat merupakan elit partai di antaranya Roy Suryo dan Jhony Allen.

“Ya… itu bisa dibaca lah. Tapi, kalau kita hanya memperjuangkan hak-hak kita, saya yakin kebenaran yang menang,” ujarnya.

Jika dugaan ‘ada campur tangan’ itu benar adanya, lanjut Ambar, maka elit-elit tersebut telah melakukan penzaliman terhadap kader. “Itu harga diri, saya akan memperjuangkan,” katanya.

Ambar mengatakan, Mahkamah partai tidak berhak mengeluarkan keputusan memberhentikan keanggotaan kader yang berimbas pada penggantian keanggotaan DPR.

“Mahkamah Partai itu tidak berhak memberhentikan. Mereka hanya berhak memutuskan pelanggaran kode etik,” ujar Ambar.

Selain itu, sampai saat ini Ambar mengaku masih belum mengetahui pelanggaran kode etik yang dilakukannya sehingga Mahkamah Partai memberhentikan keanggotaan partainya.

“Pelanggaran etikanya di mana? Kalau saya menjatuhkan nama baik Partai, baru itu termasuk pelanggaran etika,” ujarnya.

“Kalau saya, jelas tidak melakukan kecurangan itu,” imbuhnya.

Ambar pun menyangsikan objektivitas proses pengambilan keputusan Mahkamah Partai mengingat Roy Suryo selaku pemohon juga menjadi anggota mahkamah. “Saya juga nggak pernah dimintai keterangan oleh Mahkamah Partai. Saya hanya diberi hak menjawab dan itu sudah saya lakukan,” aku Ambar.

Ambar menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengeluarkan keputusan tentang tidak adanya kecurangi manipulasi dan penggelembungan suara yang terkait perolehan suaranya di dapil.

“Kalau dia merasa dicurangi, yah complaint-nya ke KPU dan Bawaslu. KPU dan Bawaslu sudah menyatakan tidak ada kecurangan” papar Ambar. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.