bidik.co – Muktamar VIII PPP akhirnya menetapkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019 menggantikan Suryadharma Ali. Keputusan penetapan diambil dalam sidang paripurna Muktamar VIII.
“Saudara Djan Faridz kita tetapkan sebagai ketum terpilih PPP,” kata ketua sidang paripurna Habil Marati langsung mengetuk palu pada Muktamar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (1/11/2014).
Penetapan Djan berlangsung mulus dan cepat. Sidang paripurna yang dibuka pukul 23.30 WIB langsung menyatakan hasil pandangan 9 regional yang mewakili DPW. Pandangan umum mendukung Djan sudah disampaikan pada Jumat (31/10/2014).
Ketuk palu ketua sidang langsung disambut salawat para pengurus daerah. Beberapa orang di antaranya langsung memeluk dan menyalami Djan Faridz. Sedangkan Ahmad Yani yang menginginkan pemilihan lewat voting langsung keluar ruangan.
Sementara itu tokoh senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bachtiar Chamsyah berharap ketua umum yang akan dipilih pada Muktamar VIII di Jakarta bisa mengajak kubu PPP versi Muktamar Surabaya bermusyawarah. Bachtiar mengklaim Muktamar Jakarta sah pelaksanaannya.
“Adik-adik itu harus bisa menahan diri, kan prinsip partai istiqomah menegakkan kebenaran jadi semua harus patuh terhadap konstitusi,” ujar Bachtiar di lokasi Muktamar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (1/11/2014) malam.
Tapi bila PPP kubu Romi tak bersedia berdamai, Bachtiar menyarankan pengurus baru PPP hasil Muktamar Jakarta berani mengambil langkah hukum. “Musyawarah dipanggil, diajak bicara. Kalau tidak bisa juga, hukumlah yang berlaku,” ujar Bachtiar tak merinci langkah hukum yang harus diambil nantinya.
Muktamar Jakarta dianggap sah karena merupakan amanat Mahkamah Partai yang mengurus konflik dua kubu yakni Suryadharma Ali dan Romahurmuziy. “Ini bukan muktamar abal-abal,” sebut dia.
Dia membantah bila Muktamar ini disebut milik kubu Suryadharma. Sebab pelaksanaannya sesuai keputusan Mahkamah Partai.
“Ini bukan Muktamar SDA tapi perintah Mahkamah Partai yang menugaskan Majelis Syariah, yang kemudian membentuk Organizing Commitee dan Steering Committee. Undangan ini bukan ditandatangani SDA tapi OC dan SC dan Mbah Moen (Ketua Majelis Syariah PPP Maimoen Zubair),” sambungnya.
Bekas Mensos ini juga mengkritik keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan pengurus kubu Romi. Padahal aturan perundangan menurutnya mengatur perselisihan internal parpol diselesaikan Mahkamah Partai.
“Ini bukan Orde Baru, baca UU jika ada perselisihan dalam partai, diselesaikan Mahkamah Partai lalu (bila tak selesai) ke pengadilan,” sambung Bachtiar. (*)