Home / Politik / DKI Tetap Akan Gelar Pilkada Langsung

DKI Tetap Akan Gelar Pilkada Langsung

bidik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akan tetap mempertahankan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD DKI Periode 2014-2019 yang baru dilantik, Jumat (26/9/2014) kemarin, Prasetyo Edi Marsudi. Itu disampaikan Prasetyo menanggapi keputusan anggota DPR RI yang menyetujui pelaksanaan pilkada tidak langsung atau melalui DPRD.

“Kalau untuk Pilkada DKI, karena kita adalah daerah khusus ibu kota, saya rasa akan tetap mempertahankan pelaksanaan pemilihan secara langsung saja,” kata Prasetyo usai pelantikan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).

Menurut dia, pemilihan langsung tetap dapat dilaksanakan di Jakarta karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kita akan menggunakan UU Nomor 29 Tahun 2007 karena itu mengacu untuk wilayah DKI Jakarta. Jadi, nanti kita akan gunakan UU itu saja,” ujar Prasetyo.

Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007, tepatnya pada bagian kedua tentang susunan pemerintahan, pasal 10, tercantum bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dan dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah.

Kemudian, pada pasal 11 juga dicantumkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka digelar pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Lalu, penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan persyaratan serta tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis menegaskan DKI bisa memilik gubernur secara langsung.

“Sebagai pemerintahan khusus bisa memilih secara langsung karena ada konstitusinya,” tegasnya Jumat (26/9/2014).

Margarito menambahkan, untuk menggelar pilkada DKI usai disahkannya UU Pilkada, cukup diakali dengan Peraturan Pemerintah (PP). Dengan demikian pilkada secara langsung bisa dilakukan. “Keluarin PP saja, gampang,” tukas Margarito.

Sementara itu, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta menilai keberadaan UU Pilkada versus UU Kekhususan Jakarta harus dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Sehingga mendapat kejelasan untuk melaksanakan pesta demokrasi, pemilu.

“Undang-undang itu kan ada terjemahaannya. Yang jelas kami berpendapat undang-undang terbaru yang harus diimplemetasikan dahulu,” ucap Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Slamet Nurdin.

Seperti diketahui, berdasarkan voting pendukung pilkada lewat DPR, yakni PAN, PPP,  PKS, dan Gerindra unggul dengan 256 suara. Sementara itu, tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB mengantongi 135 suara. Pengesahan itu memastikan pemilihan kepala daerah dilakukan lewat DPRD, tidak lagi langsung oleh rakyat. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.