Home / Politik / Tangani Gugatan UU Pilkada, MK Tak Akan Ada Persiapan Khusus

Tangani Gugatan UU Pilkada, MK Tak Akan Ada Persiapan Khusus

bidik.co — Nama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kini menjadi trending topic di media sosial. Ia dianggap menjadi tumpuan harapan terakhir masyarakat untuk menangani judicial review UU Pilkada yang menuai kontroversi karena menetapkan pelaksanaan pilkada melalui DPRD.

Meski riuh di luar menyebut namanya, Hamdan enggan mengomentari terlalu jauh terkait hasil voting UU Pilkada di parlemen tersebut. Ia hanya mengaku siap menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan ke MK.

“Kami akan proses semua perkara pengujian UU yang masuk ke MK. Tidak ada persiapan khusus. Sama saja dengan perkara pengujian UU yang lainnya,” ujar Hamdan melalui pesan singkat pada wartawan, Jumat, (26/9/2014).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk mengajukan judicial review UU tersebut.

“MK itu tidak bisa melarang  yang jadi hak konstitusional warga  yaitu judicial review. Jadi ya jadi biasa-biasa aja mau ajukan silahkan, mau tidak juga tidak apa-apa,” kata Patrialis saat dihubungi terpisah, Jumat (26/9/2014).

Patrialis pun menyatakan tidak ada persiapan khusus MK untuk menyidangkan UU yang menjadi sorotan masyarakat luas tersebut. “Kalau pun ada demo-demo itu kan sudah biasa. Yang jelas kami tidak akan terpengaruh dengan apa yang terjadi di luar,” tandas Patrialis. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Sri Meliyana: PPN 12% Adalah Amanat Undang-undang!

Bidik.co — Lahat – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.