bidik.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan Pilkada melalui DPRD. Banyak kalangan menilai, aturan tersebut bisa menghapus lembaga penyelenggara pemilu.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan keberadaan KPU masih ada selama Undang-Undang Dasar belum diamandemen.
Sebab, lanjut Husni, dalam Pasal 22E ayat 5 UUD 1945 disebutkan pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
“Kalau pilkada tidak lagi dalam klasifikasi pemilu artinya bukan tanggungjawab KPU,” tutur Husni, Jumat (26/9/2014).
Seperti diketahui, DPR memutuskan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hasil itu diputuskan melalui voting. 135 anggota DPR memilih pilkada langsung, dan 226 anggota memilih pilkada tidak langsung
UU ini akan berimbas langsung pada 247 Pilkada yang akan digelar pada tahun 2015.
“Kita harus tunggu dulu sampai terbitnya Undang-undang. Ada waktu 30 hari dan posisi KPU menanti terbitnya UU itu,” kata ketua Husni.
Husni mengatakan, setelah UU Pilkada itu diterbitkan yaitu ditandatangani Presiden, maka KPU akan lebih dulu mempelajari isinya seperti apa. Nantinya dari UU itu, akan berakibat pada peraturan yang akan dibuat KPU untuk Pilkada.
“KPU akan pelajari lagi setelah UU-nya didapatkan. KPU belum menerbitkan kebijakan apapun menyusul penetapan UU tadi malam,” lanjutnya.
Lalu bagaimana dengan Pilkada yang tahapannya sudah dimulai? “Ada yang tahapannya mulai Oktober. Nanti kita lihat dulu UU-nya,” jawab mantan komisioner KPU Sumatera Barat itu.
Terkait adanya 246 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2015, dia mengatakan payung hukumnya masih belum ditetapkan meskipun KPU sudah menyusun peraturan dan tahapan untuk ratusan daerah tersebut.
Ke-246 pemilu kepala daerah secara serentak tersebut terdiri atas tujuh provinsi dan 239 kabupaten-kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015.
Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.
Sedangkan 239 kabupaten-kota yang akan menggelar pilkada di 2015 tersebar di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta.
Kamis malam, DPR RI mengesahkan RUU Pilkada yang diambil melalui mekanisme suara terbanyak dengan mengadopsi sistem Pilkada melalui DPRD. (if)