Home / Politik / DPR: Jokowi Setuju Segera Rapat Konsultasi Pilkada

DPR: Jokowi Setuju Segera Rapat Konsultasi Pilkada

bidik.co — Pimpinan DPR mengusulkan ada rapat konsultasi dengan Presiden dan lembaga Negara membahas masalah-masalah pilkada. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan Presiden Jokowi sudah setuju agar rapat itu segera digelar.

‎”Tadi malam pimpinan DPR bertemu Presiden di Kongres Partai Demokrat. Pak Novanto (Ketua DPR) sampaikan kepada Presiden dan Presiden dukung penuh apresiasi, tinggal teknis waktunya saja,” kata Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Taufik menjelaskan, rapat itu akan dihadiri oleh Presiden‎, pimpinan DPR, Mendagri, Menkopolhukam, Menkumham, KPU dan Mahkamah Agung. Soal waktu rapat masih diatur oleh pihak Sekretaris Negara.

“Beliau (Presiden) bersedia rapat konsultasi itu, harapannya‎ tentu bisa awal masa persidangan atau saat masa persidangan. Tinggal Setneg mengatur waktunya,” ujar politisi PAN itu.

Soal kehadiran MA dalam rapat konsultasi tersebut,‎ Taufik menyatakan untuk membahas usul agar MA mempercepat proses persidangan sengketa parpol sampai dengan inkrah. Harapannya, putusan inkrah bisa keluar sebelum masa pendaftaran 26-28 Juli 2015.

Jika hal itu tercapai, maka kepengurusan Partai Golkar dan PPP yang sedang bersengketa dipastikan bisa mengikuti Pilkada. ‎”Ini bukan intervensi, karena bukan substansi materi yang digugat di pengadilan,” tuturnya.

“Tapi meminta dengan sangat tahapan pengadilan dipercepat, sehingga kita serahkan pada kekuasaan kehakiman siapapun itu, jangan sampai jadi beban buat KPU manakala antara kepengurusan pengadilan terakhir dengan kepengurusan inkrah berbeda,” imbuh Taufik.

Sebelumnya pembahasan soal pencalonan dalam Peraturan KPU soal Pilkada Serentak masih alot. Lewat aturan pencalonan inilah partai yang berkonflik tidak bisa ikut Pilkada.

DPR melalui Komisi II masih mendesak agar partai yang berkonflik masih bisa ikut pilkada. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa bukan Golkar dan PPP yang terus mendesak agar Peraturan KPU bisa mengakomodir partai mereka yang sedang berkonflik untuk tetap bisa ikut Pilkada.

“Ya soal itu sebenarnya bukan karena dorongan Golkar atau PPP. Itu keinginan kami (Komisi II) semua,” tutur Riza, Selasa (22/4/2015).

Riza menyatakan, soal pencalonan ini memang masih rumit. Selain dalam aturan itu pencalonan itu dukungan terhadap calon dibuktikan dengan tanda tangan ketua umum dan sekjen, dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan bahwa partai peserta pilkada adalah peserta pemilu.

“Ya memang rumit, tetapi kita coba untuk cari solusinya,” lanjutnya.

Riza berharap, untuk mengatasi ini, ada baiknya memang kedua kubu yang bertikai di Golkar dan PPP untuk segera islah. Namun, jika hal itu sulit untuk dilakukan, Riza meminta agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa segera mengeluarkan keputusan perihal dualisme itu.

“Agar ada keputusan yang tetap,” tuturnya.

Riza menilai, secara umum, Peraturan KPU soal pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 nanti, semangatnya sudah mengakomodir untuk membuat penyelanggaran Pilkada jadi lebih baik. Salah satunya adalah bagaimana untuk membuat pilkada sebagai kompetisi akan lebih fair.

“Makanya, kita sepakat di aturan KPU itu, keluarga incumbent yang ingin maju harus diberi jeda satu masa jabatan. Kita memang ingin lebih baik, lebih fair,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, tahapan resmi pilkada serentak telah dimulai KPU pada Jumat (17/4) lalu. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, persoalan data pemilih, dari mana sumbernya, bagaimana itu dimutakhirkan dan dicocokkan telah disepakati.

Salah satu hal yang masih menjadi hambatan adalah soal partai calon peserta pilkada yang tengah berkonflik. Husni menyebut ada keinginan DPR yang berharap bahwa partai yang berkonflik masih bisa ikut pilkada serentak. Itu yang kini tengah dicarikan dasar hukumnya.

Sebagaimana diketaui, dua partai, yakni Golkar dan PPP kini tengah berkonflik. Golkar terpecah menjadi dua, yakni kubu Munas Jakarta atau Agung Laksono dan kubu Munas Bali atau Aburizal Bakrie. Sedang PPP menjadi kubu Muktamar Surabaya atau kubu Romahurmuziy dengan kubu Muktamar Jakarta atau kubu Suryadharma Ali.

Kedua kubu kini tengah menyelesaikan sengketanya di pengadilan. Golkar kini tengah bersidang di PTUN sementara PPP kubu Romahurmuziy tengah mengajukan gugatan banding di PT TUN karena atas keputusan sebelumnya di mana hakim menolak SK Menkumham yang membatalkan kepengurusannya. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Nilai-nilai Agama & Pancasila Harus Jadi Pemersatu Bangsa

bidik.co — Kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hal penting di dalam kehidupan berbangsa yang multikultural. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.