bidik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) sebagai gubernur dengan beberapa catatan.
Sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta menyampaikan persetujuan tersebut dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap pengunduran diri Jokowi di Jakarta, Senin, (6/10/2014).
Salah satu catatan buat Jokowi datang dari Partai Gerindra. Partai itu menyatakan menyetujui pengunduran diri dan pemberhentian Jokowi sebagai gubernur dengan catatan ke depan ada peraturan yang lebih rinci tentang periode jabatan gubernur.
Abdul Ghoni, anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, berharap selanjutnya gubernur tidak lagi meninggalkan jabatannya untuk mencalonkan diri menjadi presiden.
“Kami Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memberikan pendidikan politik dan proses demokratisasi yang lebih baik bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berharap persoalan ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” katanya.
Ia mengatakan kejadian pengunduran diri pejabat gubernur yang belum menyelesaikan masa jabatannya sampai akhir periode terjadi karena belum adanya aturan rinci tentang periodisasi jabatan gubernur dan wakil gubernur.
“Sebaiknya diatur lebih tegas dalam undang-undang serta peraturan yang berlaku. Periodisasi lima tahun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sebaiknya diatur dalam undang-undang serta peraturan yang berlaku sehingga jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak mudah dilepaskan begitu saja, tidak hanya dijadikan batu loncatan,” katanya. (if)