bidik.co – Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nurul Ghufron menyatakan, KPK siap turun tangan bila ada dugaan suap di balik kaburnya buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
“Kalau kehadirannya dan aktivitasnya di Indonesia pada saat beberapa waktu yang lalu misalnya di-backup aparat penegak hukum maupun aparat pemerintah, jikalau ada indikasi suap, misalnya ada indikasi atau gratifikasi, tentu kami akan melakukan penindakan lebih lanjut,” mata Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2020).
Ghufron menuturkan, KPK dapat turun tangan dengan menindak langsung atau melakukan supervisi dengan instansi penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Namun, KPK belum bisa memastikan apakah akan menindak langsung atau melakukan supervisi karena kasus itu tengah ditangani oleh instansi penegak hukum lain.
“Teman di instansi lain, aparat penegak hukum lain sedang berproses, kalau di dalamnya ada inidikasi suap atau gratifikasi sebagaimana Pasal 11 (UU KPK) ada wewenang KPK untuk melakukan proses hukum,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK mengusut pihak-pihak yang membantu pelarian buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga ada praktik suap sehingga Joko dapat keluar masuk wilayah Indonesia tanpa terdeteksi.
“KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi (suap) yang diterima pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian dan memfasilitasi buron Joko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi,” kata Kurnia, Kamis (16/7/2020). (*)