Bidik.co — Depok — Sistem pemerintahan merupakan sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur tata kelola pemerintahannya. Salah satu bentuk sistem itu adalah demokrasi. Demokrasi sendiri merupakan bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung yaitu demokrasi langsung atau melalui perwakilan yaitu demokrasi perwakilan.
“Indonesia merupakan negara demokrasi, merupakan sebuah pernyataan ideologis dan faktual yang tidak dapat lagi ditolak. Keniscayaan sebagai sebuah negara demokrasi terlihat dari diberlakukannya pemelihan umum dalam setiap lima tahun, mulai dari tingkat kabupaten dan kota sampai tingkat pusat,” tutur Anggota MPR RI dari Fraksi Partai GERINDRA Nuroji.
Secara historis, Nuroji menjelaskan, demokrasi bermakna kekuasaan rakyat, sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan demokrasi merupakan sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak ditentukan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui perwakilan rakyat.
“Karenanya, demokrasi kekinian diwujudkan dengan demokrasi yang mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat, sehingga mampu menjadi jawaban terhadap setiap masalah-masalah kebangsaan hari ini,” tutur Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VI ini.
Selanjutnya Nuroji mengingatkan bahwa pemilihan umum baik pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan Presiden, seharusnya menjadi momen penting untuk untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi, karena demokrasi bagi bangsa Indonesia merupakan tatanan kenegaraan yang paling sesuai dengan martabat manusia yang menghormati dan menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)
“Namun di sisi yang lain, ketika praktek demokrasi sudah dilaksanakan acap kali dijumpai kekecewaan-kekecewaan sebagian masyarakat yang tidak puas terhadap pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut. Contoh yang paling faktual adalah kekisruhan tentang banyaknya warga negara yang hilang hak memilihnya karena tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” urai budayawan Depok ini.
Dalam Sosialisasi Hasil-hasil Keputusan MPR RI yang bertemakan, “Demokrasi Konstitusi Sesuai UUD NRI Tahun 1945” di Kota Depok, Selasa (9/12/2025) ini, mengingatkan bahwa dalam konstelasi pemilihan umum memang ada sebagian masyarakat yang merasa kecewa terhadap pelaksanaan pemilihan secara langsung sebagai sebuah persengketaan yang memerlukan kepastian hukum.
“Sehingga payung hukum yang menjamin semua persengketaan di dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan secara lansung bisa diselesaikan dengan sebaik dan seadil mungkin menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi,” urainya berargumentasi.
Selanjutnya Anggota DPR RI Komisi IX yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan, dan jaminan sosial itu mengingatkan, peranan lembaga yudikatif sangat diperlukan dalam menyelesaikan sengketa pemelihan umum. Karena salah satu tuntutan reformasi adalah terciptanya negara hukum yang demokratis.
“Sebagai negara hukum, menempatkan hukum pada posisi yang tertinggi yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Jika ada permasalahan maka keputusan hukumlah yang menjadi pedoman tertinggi yang harus dijalankan. Salah satu bentuk putusan hukum adalah putusan pengadilan,” tandas Nuroji.
Acara dihadiri oleh mahasiswa, pelajar, dan pemuda, serta anggota masyarakat. Mereka aktif berdiskusi mengenai bagaimana membangun pemahaman dan pengamalan nilai Pancasila sebagai landasan dalam membentuk negara demokrasi yang berdasarkan konstitusi.
Sosialisasi ini diharapkan mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif di kalangan generasi muda untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila terkait dengan ketaatan terhadap konstitusi dalam menjalankan demokrasi. (ir/is)
BIDIK.co Terbaik untuk Masyarakat

Website & Logo Maker