bidik.co — Mantan menteri keuangan sekaligus politikus senior Fuad Bawazier mengusulkan pengesahan kepengurusan partai politik (parpol) tidak lagi dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, melainkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga independen.
Fuad mengatakan, jika kewenangan itu diberikan kepada seorang menteri hukum dan HAM, hal tersebut dikhawatirkan terus menimbulkan kegaduhan politik.
“Saya heran, kok partai politik disahkannya melalui surat keputusan (SK) menkumham. Itu tidak masuk akal, itu bodoh. Siapa pun menterinya pasti seperti ini jadinya,” ujar Fuad dalam Silaturahmi Tokoh Bangsa di Kantor PP Muhamadiyah, Kamis (26/3/2015).
Dalam pertemuan silahturahim itu tampak sejumlah tokoh bangsa antara lain Mahfud MD, politikus Golkar Fadel Muhammad dan Akbar Tandjung, Fuad Bawazier, Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, politisi Yenny Wahid, rohaniawan Katolik Romo Franz Magnis Suseno, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan sejumlah tokoh lain.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mempersilakan sejumlah tokoh yang hadir untuk berbicara apa saja terkait problematika bangsa dan mengusulkan solusinya.
Selanjutnya Fuad mengatakan, usulannya tersebut tidak hanya berkaitan dengan masalah kepengurusan partai yang terjadi di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut dia, masalah serupa akan terus terjadi apabila kewenangan pengesahan partai bukan dari lembaga independen seperti KPU.
Fuad menyarankan agar dilakukan revisi undang-undang, yang memberikan kewenangan pengesahan kepengurusan partai oleh KPU. Hal itu, menurut Fuad, setidaknya dapat menghilangkan intervensi politik demi segelintir kepentingan.
“Harus ada revisi undang-undang. Tidak boleh itu diserahkan ke menkumham. Kepada dirjen saja ribut, apalagi untuk memberikan pengesahan,” kata Fuad.
Sebagian parpol Koalisi Merah Putih menggulirkan hak angket terhadap Menkumham Yasonna Laoly. KMP menganggap Menkumham telah bertindak sewenang-wenang dengan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.
KMP juga mempermasalahkan keputusan Menkumham yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy.
Yasonna merasa pengesahan kepengurusan Agung sudah sesuai dengan undang-undang. Karena itu, ia siap menghadapi proses hukum yang dilakukan kubu Aburizal. (*)